KABARPEMUDA.id—Sidang lanjutan dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang yang berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang berlangsung pada Rabu (31/5/2023).
Sidang yang berlangsung pukul 17.20 WIB dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi Ahli Bidang Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) BPK RI dengan kualifikasi nasional, Dr.Fahrurrazi M.Si.
Adapun saksi Ahli Kedua yaitu Christian Hasian yang merupakan Ahli dalam Penghitungan Kerugian Negara, Ketua Tim BPK RI. Christian juga yang memeriksa dan memunculkan LHP BPK-RI, yang mengungkapkan kerugian negara sebesar 3,1 Milyar dari pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman, SH., MH., yang ditemani oleh satu Hakim anggota, Budhi Kusawanto, SH., MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang yang diwakili oleh Anggiat Sautma SH., seperti biasanya memberikan pertanyaan kepada Ahli seputar penjelasan prosedur Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
Saksi Ahli dari BPK-RI bidang PPBJ ini menjelaskan prosedur, mekanisme dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut pengakuannya disebutkan bahwa pria kelahiran 1980 ini telah beberapa kali diminta baik sebagai narasumber dalam hal PPJB maupun keterangan berkaitan dengan penyimpangan-penyimpangan yang berujung di pengadilan seperti saat ini.
Meskipun terkesan teks book, Dr.Fahrurrazi tak ragu menjawab pertanyaan dari JPU secara sistematis dan lengkap, baik terkait dengan yang bersifat aturan maupun kebijakan.
Sidang harus di break selama satu jam untuk istirahat dan sholat magrib.
Intermezo
Hal menarik yang terjadi, saat memasuki awal sesi kedua usai istirahat dimulai. pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., bertanya kepada saksi Ahli.
“Bagaimana Ahli, masih semangat untuk melanjutkan sidang?,” tanya Majelis Hakim.
“Siap yang Mulia, Semangat… Semangat… Semangat,” jawab Saksi Ahli Dr.Fahrurrazi yang disambut gelak tawa seluruh hadirin dalam ruang sidang itu.
Sejatinya, bagi yang pernah mengunjungi PN Tipikor Bandung di Jl. R.E.E Martadinata tak asing dengan tokoh PN Tipikor yang selalu dengan ramah menyapa pengunjung dengan kalimat “Semangat… Semangat… semangat” sembari mengangkat tangan terkepal.
Boleh jadi tokoh PN Tipikor, yang konon adalah Wartawan adalah ikon yang tak dilupakan dan akan selalu dikenang dengan kalimatnya itu.
Rawan Akrobat
Berlanjut pada materi sidang mendengarkan keterangan Ahli Dr.Fahrurrazi M.Si.
Diungkapkan Fahrurrazi bahwa apabila manual atau panduan yang telah dijelaskan tentang prosedur Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Namun pada praktiknya, banyak kasus-kasus terjadi akibat adanya akrobat yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berujung pada korupsi dan penyimpangan,” jelasnya.
Diterangkan Fahrurrazi bahwa dalam kasus peningkatan Keboncau -Kudangwangi 2019 usai memeriksa, terdapat banyak sekali penyimpangan prosedur. Contohnya saja dalam hal terdapat pungutan atau biaya yang timbul, sekadar misal untuk fotokopi, dokumentasi, materai dan lainnya, yang seharusnya sudah masuk dalam penghitungan penganggaran diawal oleh PA/KPA dalam penyusunan RKA.
“Inilah salah satu yang menjadi bahan temuan tatkala penganggaran tidak cermat dari mulai perencanaan, sehingga menimbulkan pungutan yang tidak sesuai, dan pasti menjadi akar timbulnya permasalahan,” paparnya.
Saat ditanya perihal sewa/ pinjam Bendera, Dr.Fahrurrazi M.Si. juga menjelaskan bahwa hal itu memang lazim terjadi dikalangan Pengusaha namun demikian dirinya juga menyampaikan bahwa permasalahan sewa bendera atau sewa perahu tentu saja menimbulkan kerancuan dalam pemilihan pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan Dr.Fahrurrazi M.Si. bahwa hal itu akan menjadi masalah tatkala si peminjam bendera tidak bertanggung jawab. Hal itulah yang menyebabkan bahwa pinjam Bendera tidak diperbolehkan meskipun lazim terjadi.
“Prinsipnya, kembali pada pokok pemilihan perusahaan baik melalui tender, lelang ataupun penunjukan langsung, ketegasan dari PPK dan Pokja dalam menentukan persyaratan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu pula Dr.Fahrurrazi menyinggung tentang aplikasi “Sikapi” yang diluncurkan sejak 2019, menjadi bahan Pokja dan PPK dalam melakukan verifikasi dokumen penyedia barang dan jasa.
Lebih dari 2 jam Dr.Fahrurrazi M.Si memberikan penjelasan kaitan dengan prosedur dan regulasi PPJB dan juga penyimpangan dalam kegiatan proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019.
Dari keempat terdakwa dalam kasus ini menyatakan tidak keberatan dengan penjelasan Ahli pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kerugian Negara
Tiba giliran Christian Hasian, saksi Ahli Kerugian Negara diminta keterangan dalam persidangan tersebut.
Berbeda dengan saksi Ahli sebelumnya, Christian dinilai banyak berbelit-belit dan cenderung tidak konsisten dengan jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam keterangannya, Ahli yang juga Ketua Tim pemeriksaan dari BPK RI menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang timbul dari proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kerugian sebesar 3,12 milyar rupiah berdasarkan pada penyimpangannya. Dengan menyebutkan perincian dari mulai perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan.
Penjelasan dari Ahli kerugian Negara, Christian Hasian seringkali dinilai salah menangkap pertanyaan baik dari JPU, Penasihat Hukum maupun Majelis Hakim, sehingga seringkali pula mereka melakukan pengulangan pertanyaan dan juga penegasan.
Pada awal kesempatan, Rizal dari Leonardo Sitepu SH MH., Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan tentang kepemilikan sertifikasi yang dimiliki oleh Ahli.
“Apakah ahli memiliki sertifikasi audit forensik?” Tanya Rizal.
Dengan tegas saksi Ahli menjawab punya dan memiliki.
Ahli Kerugian Negara BPK-RI ini dicecar beberapa pertanyaan seputar metode dan juga hasil audit yang dilakukan olehnya.
Pada beberapa kesempatan Ahli terlihat menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan berdasarkan pada lembaran hasil pemeriksaannya,
“Bagaimana saudara Ahli dapat dengan yakin munculkan nilai total kerugian negara dari kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi ini sebesar 3,12 milyar rupiah?” tanya penasehat hukum.
Ahli menjawab bahwa untuk nilai fisik pekerjaan itu sebesar 3,6 milyar rupiah. Nilai itu setelah dikurangi pajak dan SPPD dan hasil pekerjaan terpasang yang dapat diterima adalah sebesar 610 juta rupiah. Sehingga nilai kerugian sekitar 3 milyar rupiah.
Namun saat ditanya sumber data sebagai acuan timbulnya kerugian, Ahli menerangkan bahwa hal itu didasarkan pada hasil uji yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi Polban, yang menyatakan bahwa pekerjaan Keboncau-Kudangwangi total loss.
Lalu saat disinggung tentang pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya oleh BPK-RI Jawa Barat, Ahli menjawab bahwa memang benar dirinya mengetahui, akan tetapi meskipun metode pemeriksaan hampir sama, namun BPK Jawa Barat dalam pemeriksaannya bersifat reguler digunakan untuk laporan opini laporan keuangan ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang.
Sedangkan dirinya keukeuh menyatakan, pihaknya diminta oleh Kejari Sumedang untuk menghitung kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi atas dasar final report dari pemeriksaan sebelumnya oleh BPK Perwakilan Jawa Barat dan Polban.
Tetap 3 Milyar
Giliran Zain dari Richard Kangae Keytimu SH Penasehat Hukum Terdakwa US. Yang diawal mempertanyakan apakah dalam audit yang dilakukan Ahli, termasuk dalam menghitung kerugian negara atau audit keuangan negara. Dan Ahli menjawab menghitung kerugian negara. “Sepengetahuan Ahli, yang menjadi delik pidana itu, audit keuangan kerugian negara atau audit Keuangan negara,” tanya Zain lagi
Ahli menyatakan tidak tahu. Ahli kembali ditanya tentang keputusan MK Nomor 03 PU 4 Tahun 2006 membahas tentang kerugian negara. Saksi Ahli menjawab tidak tahu, dan tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan dalam hal audit yang dilakukan olehnya.
Pertanyaan dilanjutkan dengan metode yang dilakukan oleh Saksi Ahli. Dan dia menjelaskan bahwa yang dilakukannya berupa audit investigasi untuk menghitung kerugian negara.
Dalam pertanyaan selanjutnya, Zain menanyakan apa itu prosedur eksaminasi dalam menghitung kerugian negara. “Dalam hal itu kami mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh,” ujar Ahli.
Apakah yang menjadi dasar valid tidaknya pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Ahli dalam pemeriksaan.
Dijelaskan saksi Ahli bahwa dalam mendapatkan validitas dokumen pihaknya melakukan penghitungan kembali, analisa dokumen dan konfirmasi. Dalam kesimpulannya bahwa hasil dari pemeriksaan atau audit tetap kerugian negara bukan opini.
“Jadi hasil dari pemeriksaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi nilai kerugian tetap berdasarkan perhitungan kami sebesar 3 milyar rupiah,” ungkap Ahli.
Hal itu pula yang membuat Hakim Budhi, mempertanyakan hubungan pemeriksaan dan audit reguler BPK Perwakilan Jawa Barat. “Apakah Ahli tahu bahwa telah dinyatakan sebelumnya, ada kerugian negara sebesar 990 juta rupiah, dan telah dilakukan pengembalian,” ujar Hakim Budhi.
Menurut Christian, hal itu berbeda sebab ia beralasan tetap kerugian negara sebesar 3 Milyar rupiah.
Dan pengembalian sebesar 990 juta rupiah itu tidak mengurangi dari kerugian yang 3 milyar.
“Kerugian Negara yang telah dibayarkan oleh Terdakwa US itu adalah bersifat pemulihan,” terangnya.
Jawaban tersebut, sontak membuat dahi Hakim Budhi mengkerut dan kembali melempar pertanyaan. “Apakah negara memperbolehkan mengambil keuntungan dari kasus pidana?” ujar Hakim.
Ahli tak dapat menjawab pertanyaan tersebut, dan Hakim Budhi hanya tersenyum.
Penjelasan Ahli Christian Hasian dari BPK-RI dinilai tidak dapat diterima oleh seluruhnya oleh Terdakwa DR (mantan Kadis) dan US (Pelaksana).
Sedangkan 2 terdakwa lainnya menerima, meskipun Terdakwa HB tidak menerima secara menyeluruh.
Majelis Hakim menutup sidang dan berharap pada Sidang lanjutan nanti Penasehat Hukum para terdakwa dapat menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019 berakhir tepat pukul 22.00 WIB.***