KABARPEMUDA.id– Tak surut semangat ikhtiar yang dilakukan oleh istri salah satu terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019 untuk mencari keadilan atas hukuman yang ditimpakan kepada suaminya, H.Usep Saefudin.
Ny. Hj. Ai Yuliani masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim pada kasus yang menjerat suaminya, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
“Upaya kami dalam mengerjakan proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 dilakukan siang dan malam tak dihargai,” ungkapnya pada kabarpemuda.id Sabtu (9/9/2023).
Ia mengaku bahwa saat ini dalam posisi dilema, dimana satu sisi masih menunggu kepastian hukum atas suaminya yang saat ini kasusnya tengah proses banding oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Sedangkan disisi lainnya jika saja putusan majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi tetap, maka opsinya ada kewajiban membayar kerugian negara Rp 1,8 miliar.
“Genap satu tahun Mang Usep ditahan, proses penyidikan dan penahanan oleh Kejari Sumedang September 2023,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Ai Yuliani yang akrab dipanggil Ibi Ai, belum inkrah (keputusan tetap). “Setiap proses Ibi ikuti, dari mulai pemeriksaan sampai di persidangan. Hasilnya sungguh mengecewakan,” ungkapnya lirih.
Total loss?
Ia menyebut bahwa telah mencoba pasrah atas peristiwa ini, namun yang masih menjadi pertanyaan adalah mengapa pekerjaannya dianggap Total Loss? alias dianggap tidak dikerjakan.
“Jaksa dan Hakim seolah menutup mata, meskipun dalam sidang dihadirkan saksi yang meringankan yaitu keberadaan jalan itu dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ibi Ai, kami akan melakukan pembongkaran jalan ruas Keboncau-Kudangwangi, Ujungjaya, kabupaten Sumedang.
Untuk hal itu, Ibi Ai yang mengaku telah berkoordinasi dengan penasehat hukum, mendatangi Kepala Desa Keboncau dan Tokoh Masyarakat Kudangwangi kecamatan Ujungjaya Sumedang untuk berdiskusi terlebih dahulu.
Sementara itu, saat dijumpai di Kantor Desa Keboncau, Kades Dodo mengungkapkan keprihatinannya atas apa yang menimpa Pelaksana Proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019 ini.
Disampaikan Kades Dodo dihadapan mantan Kades Kudangwangi, H.Aan serta Ai Yuliani yang mewakili pelaksana, merasa malu atas peristiwa ini.
Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh Pelaksana sudah maksimal untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan.
“Kalau saja orang di luar kecamatan Ujungjaya tahu kondisi jalan ini sebelum dibangun, maka tidak akan setuju dengan pendapat yang mengatakan jalan ini tak bermanfaat dan berkualitas buruk,” katanya.
Saat ini saja, lanjut Kuwu Dodo, tak ada yang rusak parah dari ujung ke ujung. “Jalan ini jelas bermanfaat bagi masyarakat kecamatan Ujungjaya, kondisinya saat ini masih mulus dan dinikmati masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tambah Kuwu Dodo lagi, pihaknya tak mengerti mengapa bisa dikatakan proyek ini total loss atau dianggap tidak dikerjakan.
Ikhtiar Doa dan Diplomasi
Kuwu Dodo, berkali-kali mengatakan dari sepengetahuan dia, tak ada pekerjaan yang sebaik dan sebagus jalan Keboncau-Kudangwangi ini di kecamatan Ujungjaya. Bahkan yang lain sudah amburadul beberapa bulan setelah FHO.
“Jalan ini, sudah 4 tahun masih bagus. Lihat kualitas hotmix-nya, lihat kualitas betonnya secara visual, masih bagus,” ungkapnya.
Kalaupun ada yang rusak, lanjut Kuwu Dodo, Itu memang kontur tanah di sini seperti itu,
“Situasi dan kondisi ini, akan memicu keributan di masyarakat. Dimana nanti para warga pemanfaat akan saling tuding lempar kesalahan,” tuturnya.
Sementara, kata dia, kita tidak bisa menyalahkan kontraktor karena dianggap tidak dibayar pemerintah.
Kuwu Dodo, menguraikan hitungan matematika, menurut kacamata awam hukum. Begini, dari nilai proyek Rp. 4,1 miliar, Pelaksana sudah mengembalikan uang TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebesar hampir Rp. 1 miliar. Belum lagi, dalam kasus ini, 4:orang terdakwa harus membayar Rp. 400 juta per orang atau sekitar Rp. 1,6 miliar. Lalu, pelaksana harus mengembalikan Rp. 1,8 miliar. “Jika dijumlahkan semuanya Rp. 4,4 miliar belum ditambahkan kewajiban membayar pajak PPh dan PPN,” paparnya.
Sementara, jalan yang telah dikerjakan dan dinikmati warga Keboncau-Kudangwangi selama 4 tahun masih dalam kondisi baik-baik saja.
“Letak kerugian negaranya dimana?” Katanya.
Hal itu, tentu saja dalam kacamata awam terhadap hukum. Tapi, ia memiliki alasan kuat, dimana hukum juga berdasarkan fakta dan logika.
“Jika dari dua parameter itu, tak ada yang diindahkan, jelas ini bentuk dari diskriminasi,” katanya.
Ia berjanji akan membantu sebisa mungkin agar jalan Keboncau-Kudangwangi ini tidak dibongkar.
“Saya dan H.Aan atas nama warga, InshaAllah akan meminta petunjuk dan arahan dari pihak DPRD dan juga Pak Bupati Sumedang agar jalan Keboncau-Kudangwangi tidak dibongkar,” ujarnya.
Dan berharap hasil positif diterima H.Usep yang masih menunggu putusan banding.***