Dakwaan Jaksa Tidak Tepat, Pledoi Berdasarkan Fakta Persidangan

Tak ada kerugian negara, jalan Keboncau-Kudangwangi sudah dinikmati masyarakat, 4 tahun jalan masih bagus.

KABARPEMUDA.id–Pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019, yang tahap ini menjerat 4 terdakwa kasus itu pada Selasa (4/7/2023)

Sidang yang berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi Bandung dimulai sejak pukul 16.20 WIB itu dimulai dari terdakwa H.Usep Saefudin, yang saat itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.Usep, Richard Kangae Keytimu, telah bersiap.

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi tersebut, PH terdakwa Usep menyampaikan rangkuman pledoinya yang dibacakan oleh Zain (salah satu PH terdakwa dari Kantor hukum Richard).

Dalam kesempatan itu, Zain membacakan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sumedang yang diwakili oleh Anggiat Sautma SH.

Seputar Dakwaan

Dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa Usep Saefudin adalah, bahwa terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan didakwa dengan Pasal 3 Jo pasal 18 (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no 20/2001.

Dinyatakan dalam pasal 3 bahwa, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Untuk itu, dalam dakwaan dituntut dengan 5 tahun penjara, subsider 6 bulan penjara dan juga denda 100 juta.

Hal itu dibantah secara teoritis dan yuridis oleh PH terdakwa. Pada pokoknya dijelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU dinilai tidak berdasar dan tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung hampir 10 bulan.

Dinyatakan dalam dokumen pledoi bahwa, terdakwa H.Usep bukanlah peminjam bendera melainkan pelaksana yang ditunjuk oleh PT.MMS hal itu dibuktikan dengan sejumlah bukti salah satunya adanya surat tugas yang juga pernah ditunjukan dalam persidangan.

“Tidaklah tepat apabila Jaksa menempatkan terdakwa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan proyek jalan itu,” ungkap Zain dalam sidang.

Oleh karenanya, PH terdakwa meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman, membebaskan terdakwa dari tuntutan.

Selanjutnya, dalam dakwaan lain yang dikenakan pada kliennya yaitu dianggap telah melawan hukum sesuai pasal 18 (1) huruf b UU 31/1999 yang menyatakan, Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut terdakwa Usep Saefudin didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 3 miliar rupiah dari 4,9 miliar pagu anggaran kegiatan tersebut. Oleh karenanya dituntut uang pengganti sebesar 1,8 Miliar rupiah, dan bila tidak membayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Dengan dakwaan itu, PH terdakwa Usep Saefudin menjawab bahwa untuk pasal tersebut tidaklah tepat, dan menolak dalil-dalil yang disampaikan JPU dalam dakwaan.

Diuraikan oleh PH terdakwa bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli yang pernah dihadirkan JPU, baik ahli konstruksi, BPK Perwakilan Jabar maupun BPK RI investigasi.

Dari hasil keterangan yang telah dikaji bahwa kerugian negara akibat hasil penghitungan BPKP yang dituangkan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebesar 990 juta lebih sepenuhnya telah dibayarkan oleh terdakwa Usep secara dicicil. Meskipun menurutnya jumlah itu dinilai janggal dan telah melakukan upaya keberatan kepada BPK Perwakilan Jabar.

“Hal itu sekaligus membantah dakwaan Jaksa bahwa Kliennya (H.Usep) dinilai tidak kooperatif selama masa penyidikan,” jelas Zain.

Salinan dokumen pledoi yang disampaikan oleh PH terdakwa Usep Saefudin diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pledoi yang dibacakan dan salinannya diserahkan itu, JPU menyatakan akan menyampaikan Replik yang akan disampaikan Rabu (5/7/2023).

Merugikan Negara Yang Mana?

Richard Kangae Keytimu, Penasehat Hukum terdakwa Usep Saefudin mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan dalam pledoinya itu adalah upaya menyampaikan kembali fakta-fakta persidangan.

Richard Kangae Keytimu, Kuasa Hukum Terdakwa H.Usep Saefudin pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019

“Pada dasarnya produk atau pledoi dari kita berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita jalani sejak lama jadi untuk produk pledoi kita hari ini adalah ke pede-an kita dalam menjalani fakta persidangan,” ungkap Richard usai sidang penyampaian nota pembelaan.

Dikatakan Richard bahwa pihaknya tidak muluk-muluk, dan meminta kliennya di bebaskan karena dalam tuntutan JPU baik primer tidak terbukti, dan akhirnya tuntutan ke dakwaan subsider disitulah perjuangan pihaknya secara mendasar.

“Ya Bismillah karena kita pun semua berdasarkan bukti, berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi, baik the chat dari kita baik dari ahli,” jelas Richard

Saat ditanya Ikhwal tuntutan selam 5 tahun, Richard menjelaskan hal itu sangat berat.

“Pada dasarnya yang dibebankan itu adalah kerugian negara dan kerugian uang negara mohon dicerna,” ujarnya. menurut Richard, jika menyimak kembali beberapa saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum ataupun saksi dari pihaknya, yang meringankan ataupun ahli sekalipun membuktikan bahwa jalan tersebut sangat dinikmati oleh masyarakat.

“Apakah jalan tersebut bisa kita kategorikan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara? kan nggak,” tambah Richard.

Dalam wawancaranya itu, Richard pun mengingatkan tanggapan warga Kudangwangi Ujungjaya yang pernah dihadirkannya.

“Kita pancing waktu kemarin ada saksi ahli dari kita, kalau jalan itu di bongkar apakah masyarakat menerima?” ujarnya.

Tentu saja, lanjut Richard, mereka tidak akan menerima itu. Sedangkan untuk keuangan negara terkait kelebihan bayar, pihak kliennya sudah mengembalikan sesuai LPH BPK Jabar berbentuk TGR yang diangsur.

“Kita tetap pada pembelaan, adapun Replik yang akan disampaikan JPU, kita juga sudah siap dengan Duplik,” kata Richard.

“Yang jelas, semuanya yang kami sampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan,”pungkas Richard.

Pos terkait