KABARPEMUDA.id–Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, yang menjerat empat terdakwa dalam kasus itu, tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pada Sidang putusan yang akan berlangsung Selasa (11/7/2023).
Keempat terdakwa itu adalah, Deni Rifdriana (Kadis PUPR), Budi Rahayu (Pokja 13 PUPR), Hari Bagja (Kabid Bina Marga PUPR) dan Usep Saefudin (Pelaksana).
Banyak hal yang menarik dari Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ini, yaitu berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang menyatakan sedikitnya ada 7 Paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Sumedang yang spesifikasi mutu betonnya tidak sesuai.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jabar
Adapun 7 dari total nilai proyek peningkatan jalan ini sejumlah Rp. 454.887.299,06 terdapat ketidaksesuaian mutu beton dan kekurangan volume sebesar Rp. 3.460.100.411,92.
Antara lain :
Proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi harus dikembalikan sebesar Rp. 999.470.692.68. karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton. Pelaksana Pekerjaan PT.Makmur Mandiri Sawargi
Proyek peningkatan jalan Citengah-Cisoka harus dikembalikan sebesar Rp. 785.031.832,34. karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton. Pelaksana kegiatan PT. Gibran Pratama Perkasa.
Proyek peningkatan jalan Ujungjaya-Conggeang harus dikembalikan Rp. 631.688.071,51. karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton. Pelaksana Proyek CV.Kencana.
Proyek peningkatan jalan Cijeungjing-Lebaksieuh harus dikembalikan Rp. 325.094.105,58. karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton. Pelaksana kegiatan CV. Putra Jaya Mandiri.
Proyek peningkatan jalan Alternatif Cadas Pangeran harus dikembalikan Rp. 366.857.438,51. karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton dan kurang volume. Pelaksana kegiatan CV. Avicena Makmur.
Proyek peningkatan jalan Sanca-Nanggerang harus dikembalikan Rp. 271.625.039,46. karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton. Pelaksana kegiatan CV.Tekad Berkembang.
Proyek peningkatan jalan Hariang-Cisumur harus dikembalikan Rp. 227.687.767,70 karena terdapat ketidaksesuaian mutu beton dan kurang volume. Pelaksana kegiatan CV.Polkrim Mandiri
Jadi Kasus
Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jabar ini, maka kontraktor diharuskan mengembalikan uang ke kas Daerah.
Bahkan bukan hanya itu saja, selain dari pengembalian uang, karena kelebihan bayar atas kualitas mutu beton, pengusaha konstruksi itupun siap-siap dengan timbulnya kerugian negara.
Sekadar misal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, dalam kasus Keboncau-Kudangwangi dalam dakwaan selain membayar Tanggung Ganti Rugi (TGR) sejumlah Rp. 999.470.692.68, kontraktor pelaksana harus membayar kerugian negara sebesar 1,8 Miliar rupiah.
Dapat dibayangkan, dimana dari nilai proyek 4,1 Miliar rupiah itu, pelaksana peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi harus mengembalikan uang sebesar 3, 12 Miliar rupiah.
Belum lagi, karena kesalahan secara administratif, pelaksana didakwa dengan kurungan badan.
Logika hukum dan logika akuntansi mungkin saja berbeda, dimana jalan yang mulus dan masih bagus meskipun sudah dibangun hampir 4 tahun dijadikan tumpuan transportasi masyarakat lokasi tersebut, masih dikatakan menimbulkan kerugian negara (?)
Belum lagi, dalam kasus kurangnya mutu beton, mayoritas pelaksana biasanya menggunakan pihak ketiga, yaitu penyedia beton atau perusahaan bathching plant.
Sampai dititik ini, kita perlu sabar menunggu vonis dari wakil Tuhan di dunia yaitu Hakim.
Jika pada kenyataannya, pelaksana kegiatan didakwa bersalah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Sumedang, maka 6 pelaksana kegiatan pekerjaan yang dilaporkan dalam berkas LHP BPK mesti siap-siap dengan gugatan yang sama.
Artinya, urutan kedua pasca Keboncau-Kudangwangi, proyek peningkatan jalan Citengah-Cisoka bersiap memasuki arena PN Tindak Pidana Korupsi.***