KABARPEMUDA.id—Pasca berlakunya Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) 1 November lalu, Tilang manual saat ini telah ditiadakan kepolisian hingga akhir 2022. Petugas akan menjerat pelanggar aturan lalu lintas menggunakan sistem berbasis kamera atau ETLE.
Buat sebagian orang cara ini tentu akan membuat was-was, sebab tilang bisa terjadi tanpa disadari.
Pengecekan status tilang bagi kendaraan Anda perlu sesekali dilakukan, yaitu dengan cara yang mudah dan bisa dilakukan via ponsel.
Misalnya pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita dapat memastikannya lewat situs khusus.
Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Nantinya situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan seperti identitas kendaraan, waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.
Lalu sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Untuk dipahami saat ini hampir semua Polda telah dilengkapi ETLE sehingga situs yang digunakan beragam, seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan.***