Komisi III DPR RI Akhirnya Mengesahkan Juga RKUHP

Demo menolak RKUHP bermasalah Senin (5/12/2022)

KABARPEMUDA.id— Akhirnya DPR hari ini Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna ke-11 di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, menurutnya, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.

Bacaan Lainnya

Bambang mengatakan bahwa RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“Pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat,”jelas Dia.

Menurutnya, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” pungkasnya.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum disahkan, Politisi Gerindra ini bertanya kepada peserta sidang.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat.

 

Penolakan Masyarakat

Sehari sebelumnya, Senin (5/12/2022) Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR. Mereka menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat. Hari ini, mereka kembali menggelar aksi di DPR dengan tema “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat”.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang berbeda pendapat maupun belum puas terhadap RKUHP dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air serta para stakeholder. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mungkin RKUHP disetujui 100 persen oleh semua pihak.

“Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya,” kata Yasonna Senin (5/12/2022) kemarin.

Dia menjelaskan, RKUHP sudah mengalami perbaikan dan menampung masukan dari masyarakat. Dia menyebut ada pasal yang dilembutkan. Namun, ia mewajarkan jika masih ada yang berbeda pendapat mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.

“Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus,” kata Yassona.

Yassona menegaskan perbedaan pendapat ini tidak serta merta dimaknai bahwa RKUHP  mesti dibatalkan. Menurut dia, Indonesia sudah 63 tahun menggunakan KUHP Belanda, sehingga ini saatnya menggunakan KUHP buatan anak bangsa. “Malu kita sebagai bangsa, masih memakai hukum belanda,” ujarnya.***

Pos terkait