Akhirnya Reskrim Polres Sumedang Berhasil Meringkus 8 Terduga Pelaku Penganiaya Pelajar

KABARPEMUDA.id–Jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus 8 orang pelaku terduga penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia di Sumedang pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Dari 8 orang terduga pelaku yaitu Rizal Fauzi Alias IJAL (18), Ilham Faturohman (21), Muhamad Raga Permana Wibawa (18) dan Akbar Sobirin (18) yang masing-masing merupakan pelajar di SMK KORPRI Sumedang. Sedangkan ZA (17), FI (17), TS (17) dan TH seorang pelajar dari SMK Log Sumedang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, bila meninggalnya IDS pelajar PGRI merupakan murni kasus penganiayaan, bukan karena tawuran.

“Waktu kejadian pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Patok Malang RT 01 RW 04 Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres saat Jumpa pers di Halaman Mapolres Sumedang (13 /3/ 2023).

Adapun modus pelaku, lanjut Indra, kasus ini berawal dari tersangka RPM sedang berada di tempat pangkas rambut yang ada di Desa Bojong, merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh orang yang merupakan pelajar dart SMK PGRI.

“Saat itu, tersangka menghubung RF, ABH ZA dan TSK IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud untuk digunakan jika da bentrokan,” papar Indra.

“Kemudian IF mengambil 2 buat celurit yang ada di rumah kemudian datang ABH, ZA menjemput. Dalam perjalanan tersangka IF bertemu dengan TSK RF, ABH TS, ABH NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama menemui TSK RPW,” tambah Indra.

Ketika sampai di Tempat kejadian perkara (TKP), sambung Indra, para tersangka bertemu berpapasan dengan sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK berboncengan dimana salah satunya adalah korban IDS yang dibonceng saksi AJ.

Pada saat itu, rombongan para tersangka menghadang jalan kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh korban yang mengakibatkan korban ketakutan.

Dan pada saat itu, saksi AJ membalik arah kendaran sepeda motornya kemudian tersangka RF mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan celurit sehingga korban terjatuh.

“Ketika itu tersangka lainnya turut serta melakukan kekerasan terhadap korban, diantaranya RF menggunakan celurit, IF menggunakan celurit, ABH DNA TS menggunakan penggaris besi dan RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan ABH dan NH menendang kebagian pantat korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka sayatan dibagian punggung, kaki, pundak, bokong dan kemudian korban dibawa ke RSUD Sumedang, namun nahas, pada saat dilakukan tindakan medis pada sekitar pukul 15.17 WIB korban meninggal,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pada pinggul kanan dan luka pada betis kanan luka lecet pada kening dan batang hidung.

“Jadi motif para pelaku karena terjadi kesalahpahaman antara pelajar, dimana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain namun kenyataannya kejadian pembuntutan tidak ada. Dan tidak lama kemudian datang saksi AJ yang berboncengan dengan korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh sekelompok tersangka,” jelasnya.

Indra menambahkan bahwa, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 penggaris besi 50 centimeter serta 3 unit motor berbagai merek.

“Kepada para pelaku yang sudah masuk usia dewasa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.***

Pos terkait