SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Sejumlah perwakilan Aliansi Peduli Sumedang mendatangi kawasan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) sejak Senin (14/9) pukul 08.00 WIB. Aksi ini merupakan konsolidasi lanjutan dari rapat koordinasi lintas elemen yang melibatkan LSM, ormas, aktivis, hingga jurnalis pada Minggu (13/9) untuk mengawal penanganan dugaan kasus hukum yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
Langkah ini diambil untuk merespons rencana kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan menemui jajaran pemerintah daerah setempat. Namun hingga menjelang siang, Gubernur belum terlihat di lokasi.
Tokoh Aliansi Peduli Sumedang sekaligus perwakilan LSM LIDIK, Oedesep Suhayat, mengonfirmasi bahwa anggotanya telah bersiap sejak pagi. Kepastian agenda Gubernur diperoleh melalui komunikasi telepon dengan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Gubernur.
“Informasi dari Sekpri, KDM masih berada di Karawang. Agenda ke Sumedang dipastikan tetap berjalan, tetapi jadwal kedatangan di lokasi masih bersifat tentatif,” ujar Oedesep.
Akar Polemik dan Tuduhan Dugaan Pidana
Tensi politik dan hukum di Kabupaten Sumedang melonjak setelah mencuatnya isu dugaan tindak pidana yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang (MFA) terhadap sekretaris pribadinya (RY). Isu tersebut kian meluas usai viral di berbagai media sosial.
Pihak Wakil Bupati membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim narasi yang beredar sebagai bentuk pembunuhan karakter terkait dinamika politik lokal. Kendati demikian, gelombang desakan publik terus mengalir hingga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan guna mengantisipasi krisis integritas kepemimpinan di daerah.
“Kritik atas Klaim ‘Nihil Bukti”
Sikap skeptis masyarakat kian menguat pascapernyataan Gubernur Jawa Barat yang menyebut pemeriksaan internal Inspektorat Pemprov Jabar menemui jalan buntu akibat ketiadaan bukti dan adanya bantahan konsisten dari para pihak terperiksa.
Aliansi Peduli Sumedang menilai metode pemeriksaan internal tersebut bersifat formalitas dan defensif karena hanya bersandar pada klaim tunggal terduga. Menurut Aliansi, bantahan dalam konstruksi hukum adalah hal yang normatif, sehingga penghentian penanganan hanya karena tidak ada pengakuan dianggap mencederai prinsip pembuktian yang objektif.
Melalui aksi di PPS ini, Aliansi menegaskan menolak keras segala bentuk penyelesaian perkara secara tertutup maupun kekeluargaan, serta menuntut pembukaan fakta hukum secara transparan dan akuntabel.***





