SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Guna mengantisipasi potensi gesekan sosial dan gangguan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memperketat pengamanan jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di 92 desa. Sebanyak 128 personel dikerahkan secara bertahap untuk memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif.
Langkah mitigasi dan pengerahan pasukan tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ahmad Hanafiah, mendampingi Sekretaris Satpol PP, Deni Hanafiah, di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
Ahmad menegaskan, pola pengamanan tidak hanya difokuskan pada hari pemungutan suara, melainkan dirancang secara menyeluruh mulai dari fase pra-pemilihan hingga pasca-pencoblosan. Saat ini, jajaran Satpol PP melalui Bidang Linmas telah disebar ke titik-titik rawan di tingkat desa untuk memetakan dinamika lapangan.
“Pemantauan awal di lapangan berlangsung hingga 26 Oktober 2026, diikuti jeda siaga pada 27 Oktober. Pada hari pemungutan suara, 28 Oktober, seluruh personel akan siaga penuh di desa-desa penyelenggara Pilkades. Pengawasan melekat berlanjut hingga 29 Oktober guna mengantisipasi letupan konflik pasca-penetapan hasil,” tegas Ahmad.
Menurutnya, pengamanan pasca-pemungutan suara menjadi krusial karena titik rawan kerawanan justru sering muncul setelah proses perhitungan suara selesai.
Terkait dengan pengerahan anggota Linmas di tingkat desa, Ahmad menjelaskan bahwa kewenangan operasional diserahkan penuh kepada panitia Pilkades dan pemerintah desa setempat.
“Pengerahan Linmas desa disesuaikan dengan kebutuhan panitia lokal dan kepala desa. Sementara itu, Satpol PP kabupaten berfokus pada koordinasi makro, penanganan ketertiban skala daerah, dan penjagaan kondusivitas secara menyeluruh,” tambahnya.
Pilkades serentak secara digital di Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 di 92 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Diterjunkannya 128 personel Satpol PP ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko gangguan keamanan sehingga pesta demokrasi tingkat desa dapat berlangsung aman, damai, dan tertib.***





