KABARPEMUDA.id—Di tahun 2023 Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) untuk ATR/BPN Kabupaten Sumedang target pengukurannya sebanyak 50 rb bidang, dan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 37500 buah harus selesai dalam satu tahun anggaran.
Kegiatan itu akan dilakukan di beberapa desa yang memang belum pernah dilakukan PTSL PM namun di tahun 2023 mereka (desa) mengusulkan. “Hampir tersebar desa di kecamatan yang ada di kabupaten Sumedang,” terang Dwi Susanto Bagian Perencanaan dan Anggaran ATR/BPN Sumedang pada Rabu (4/1/2023)
Dwi mengatakan bahwa sifatnya program ini sporadis, namun kita berharap desa-desa dapat terpetakan dengan baik.
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya menunggu penetapan dari Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPB) untuk melaksanakan PTSL PM. Sebab menunggu hasil rapat rapat dan sosialisasi terlebih dahulu. “Kita akan memanggil desa yang telah mengajukan, hal ini terkait dengan kesiapan di desanya sendiri,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa jangan sampai pada saat desa mengajukan dan pihak kantor menyetujui, namun ternyata desa tersebut tidak siap, oleh karena itu dilakukan tahap sosialisasi dan penyuluhan terlebih dahulu.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2023 inipun tidak mutlak semua pekerjaannya yang mengajukan saat ini, namun ada pengerjaan yang tidak selesai di tahun 2022 tapi belum diterbitkan sertifikatnya. “ Jadi pekerjaan ini sebetulnya berkelanjutan, setidaknya ada 39 Desa yang sudah diukur namun belum keluar sertifikatnya,” terangnya.
Target PTSL 2023
Berkaca dari pelaksanaan PTSL PM tahun 2022, sebanyak 89.000 yang telah diukur, yang terbit sertifikat hanya 14.000, artinya hanya 15,75 persen saja raelisasinya. Oleh karena itu target pertanahan sesuai dengan realisasi tahun 2022 atau sekitar 24000 sertifikat saja dari 37500.
“Sebagai target sebetulnya kita hanya ingin menyelesaikan pekerjaan yang tahun 2022 lalu, sebab hal itu juga terkendala dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah sebanyak 37000 sertifikat saja,” jelasnya.
Penyelesaian target dari pemerintah itupun terkendala Covid 19, beberapa Kantor tanah tidak dapat memenuhi target yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu tentu saja menjadi kendala bagi pelaksanaan PTSL PM dan membuat pemerintah memblokir sementara.
“Blokir itu akan dibuka kembali oleh pemerintah apabila sudah bisa memenuhi target dari Kantor Pertanahan sebelumnya,” ungkapnya.
Sumber anggaran kegiatan PTSL PM sendiri itu bersumber dari Bank Dunia, yang terbagi dalam 2 pekerjaan yakni, pengukuran oleh pihak ketiga yang pemenangnya ditentukan dari Kementerian Pertanahan. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat baru oleh BPN Kabupaten.***