KABARPEMUDA.id– Rencana peresmian jalan tol Cisumdawu oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang akan berlangsung pada Selasa (11/7/2023).
Kabar itu, setidaknya menimbulkan rasa kekecewaan dari salah satu pemilik lahan yang tergusur oleh proyek jalan tol Cisumdawu tersebut.
Menurutnya, penyelesaian pembayaran atas ganti rugi lahan yang sudah dimenangkan dalam putusan tetap Mahkamah Agung (MA) itu belum juga dilakukan.
Dalam keterangannya, pihak PT.Prawista (H.Dadan Setiadi Megantara) bersama dengan Kepala Kantor BPN Sumedang telah melakukan ekspose tertanggal 15 Mei 2023 di Gedung Aula BPN Sumedang yang dihadiri pula oleh Dirjen Pengadaan Tanah beserta stafnya, perihal perintah pembayaran.
Namun, hingga saat ini pihak Kakan BPN belum juga menerbitkan Surat Pengantar Pencairan ke Pihak Pengadilan Negeri.
“Sudah dua bulan lebih, keputusan itu belum dilaksanakan oleh Kakan BPN lama maupun yang baru,” ungkap H.Dadan Setiadi Megantara kepada Wartawan pada Senin (10/6/2023).
Pihaknya menuding seolah BPN Sumedang menunda-nunda proses penerbitan surat keterangan pencairan itu.
Adapun luas lahan yang terdampak tol, adalah sebanyak 59.834 meter persegi yang berlokasi Desa Cilayung, kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang tepatnya di KM 162 Tol Cisundawu.
“Semua ini seperti yang sudah diatur oleh BPN, malahan Kakan lama pak Iim dipindahtugaskan ke Bandung Barat, sedangkan yang baru seolah-olah tidak tahu,” ujar H.Dadan.
Dijelaskan Dia bahwa maksud dari pemasangan spanduk-spanduk ini adalah sebagai upaya meminta pihak terkait untuk memperhatikan keputusan Inkrah dari MA tersebut.***