DKPP Peringatkan KPU dan Bawaslu Tentang Rekrutmen Petugas AdHoc Pemilu

KABARPEMUDA.id—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati dalam hal rekrutmen petugas adhoc pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua DKPP Heddy Lugito beberapa waktu yang lalu usai sidang etik yang ditanganinya. Dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran rekrutmen petugas adhoc di Lebak, Banten pada akhir Desember 2022 yang baru lalu.

Bacaan Lainnya

“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara adhoc, Panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Dari, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta.

Heddy menyampaikan aturan perundangan tak memperbolehkan hal itu, menurutnya bahwa petugas adhoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN. Dirinya juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas adhoc pemilu tersebut.

“Menurut kami, seharusnya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi, karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” ujarnya.

Heddy menambahkan bahwa soal rekrutmen petugas adhoc pemilu, saat ini mendominasi laporan yang masuk di DKPP. Dari total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.

“Saya wanti-wanti kepada KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen lebih profesional,” pungkasnya.

Pos terkait