Sony Sonjaya: GRATIS  Proses Pengusulan & Verifikasi Dapur MBG| Polda NTB Bongkar Siasat Licik Calo Pembangunan SPPG

KABARPEMUDA.ID – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan gizi masyarakat justru dijadikan celah oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Sebuah skandal dugaan penipuan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Lombok Timur dengan nilai kerugian mencapai Rp 950 juta.

Bacaan Lainnya

Merespons aduan korban yang kian masif, pimpinan BGN turun langsung ke lapangan untuk mengawal proses hukum di Mapolda NTB, Jumat (29/5/2026).

Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, membongkar siasat licik yang digunakan pelaku. Dengan iming-iming paket lengkap, pelaku menjanjikan korban mendapatkan titik lokasi strategis hingga jaminan bangunan siap beroperasi.

“Modusnya adalah menjanjikan titik lokasi dan pembangunan fisik SPPG hingga siap operasional. Padahal, secara sistem, operasional tersebut belum berjalan sama sekali,” tegas Sony dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB.

Sony menekankan bahwa sejak awal, pemerintah telah menggariskan aturan main yang ketat: tidak ada pungutan sepeser pun dalam proses pengusulan maupun verifikasi dapur MBG.

Ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang terjebak tipu muslihat calo, meski imbauan melalui media massa telah gencar dilakukan.

Kasus ini mulai terendus saat para korban mulai “menagih janji” kepada BGN. Mereka merasa diperas karena uang telah disetorkan, namun proyek tak kunjung menunjukkan progres nyata.

Salah satu korban, Husna Mauladat Mariam, melaporkan telah menyetor uang sebesar Rp 950 juta kepada terlapor berinisial S dan seorang kontraktor berinisial HP.

Uang tersebut sedianya digunakan untuk membangun dapur di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur. Ironisnya, meski bangunan fisik akhirnya berdiri dengan biaya tambahan dari kantong pribadi korban, dapur tersebut tetap berstatus “ilegal” karena tidak mengantongi titik koordinat resmi dari BGN.

Kepolisian bertindak cepat

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengonfirmasi bahwa kasus yang bergulir sejak September 2025 ini telah naik ke tahap penyidikan serius.

21 Mei 2026: Penerbitan surat perintah penyidikan

29 Mei 2026: Penetapan terduga berinisial S sebagai tersangka.

“Kerugian dalam laporan pertama ini sangat besar, mencapai Rp950 juta. Kami melihat adanya potensi laporan-laporan lanjutan dari korban lain yang mungkin baru akan bermunculan,” ungkap Komang Sarjana.

Sebagai langkah preventif, BGN mengingatkan publik bahwa seluruh Petunjuk Teknis (Juknis) pembangunan dapur SPPG mulai dari tata letak hingga spesifikasi bangunan bersifat terbuka dan dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi pemerintah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sesuai dengan KUHP terbaru. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas aliran dana guna memastikan keadilan bagi para korban di tengah ambisi besar pemerintah mewujudkan ketahanan gizi nasional. (Azis)***

Pos terkait