SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Qur’an Al Huda Qiroatut Tahqiq Wassalafiah Cimanggung, Abuya KH. Ade Nurzaman, M.A., mendesak penegak hukum mengusut tuntas polemik yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila. Abuya menegaskan, jika proses hukum tidak berjalan transparan atau mengalami jalan buntu, Wabup Sumedang sepantasnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Abuya Ade menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut tersebut agar tidak memicu kegaduhan publik di Kabupaten Sumedang.
“Kenapa sampai sekarang masih belum beres? Kalau memang ada persoalan, proseslah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Abuya Ade di Sumedang.
Ia mengingatkan pentingnya asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, proses hukum tidak boleh tebang pilih dan harus diberlakukan secara adil tanpa memandang status pejabat maupun warga biasa.
“Kalau hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, itu yang harus kita persoalkan,” tegasnya.
Selain menyoroti kinerja aparat, Abuya Ade juga mengajak masyarakat Sumedang untuk berani menyuarakan kebenaran dan tidak bersikap apatis terhadap indikasi pelanggaran di daerahnya. Ia mengibaratkan sikap diam terhadap ketidakbenaran sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Selama kita benar-benar tahu, ada dugaan, dan ada saksi, maka proses hukum harus berjalan. Kita sebagai orang Sumedang harus berani menjaga nama baik daerah,” tuturnya.
Atas dasar itu, Abuya menyampaikan dua poin tuntutan utama: penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang transparan, atau pengunduran diri Wabup Sumedang apabila kepastian hukum gagal dihadirkan. Ia juga menilai Bupati Sumedang turut memikul tanggung jawab moral atas stabilitas pemerintahan daerah.
“Tuntutannya, satu, proses dengan hukum yang berlaku. Kalau tidak bisa diproses, maka harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. Dan Bupati Sumedang harus bertanggung jawab,” kata Abuya.
Polemik ini sebelumnya telah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa proses investigasi internal sempat berjalan sejak awal September 2026.
Sengketa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memfasilitasi klarifikasi antara pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Gubernur menyatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, berbagai elemen masyarakat Sumedang terus mengawal penuntasan isu ini guna memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum di tingkat daerah.***





