Isu Kasus Wabup Sumedang, Dikawal 22 DPC PERADI Se-JABAR

Ilustrasi Hukum/Net *

KABARPEMUDA.ID — Eskalasi isu dugaan tindak pidana yang menyeret Wakil Bupati (Wabup) Sumedang kian memanas.

Di tengah simpang siur informasi dan tindak lanjut hukum yang terkesan mengambang, sebanyak 22 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) se-Jawa Barat menyatakan sikap tegas untuk mengawal penegakan hukum kasus ini demi menegakkan prinsip equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum).

Hingga saat ini, publik masih menanti hasil investigasi resmi dari tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat.

Namun, perhatian masyarakat dinilai mulai teralihkan oleh dinamika aksi massa pada 3 September di Gedung DPRD Sumedang termasuk fokus pelaporan pegiat demokrasi atas dugaan perusakan fasilitas publik dan pencemaran nama baik.

Pengalihan isu ini mengaburkan inti persoalan, yakni kepastian hukum terkait kebenaran tangkapan layar pesan singkat (WhatsApp) yang beredar luas.

Masyarakat Sumedang kini berada dalam ketidakpastian: apakah narasi dugaan pelecehan tersebut merupakan fakta hukum atau sekadar tuduhan nirbukti? Keresahan warga kian memuncak karena korban beserta keluarga cenderung bungkam dan diduga berada di bawah tekanan, sementara transparansi penanganan perkara masih minim.

Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekuasaan atau jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses peradilan (due process of law).

Intervensi dalam bentuk apa pun terhadap institusi kepolisian untuk menghentikan perkara tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta hukum membuktikan adanya tindak pidana, proses hukum wajib berjalan tanpa memandang status terduga pelaku,” ujar Bambang.

Sorotan juga tertuju pada polemik pers dan hak jawab. Dugaan awal mula-mula dipublikasikan oleh media Kapol, tetapi klarifikasi dilakukan melalui media lain (Tahu Express) yang menyatakan berita tersebut bohong.

Padahal, wartawan senior Sumedang, Azis Abdullah, serta PWI Jawa Barat mengonfirmasi bahwa produk jurnalistik awal telah memenuhi kaidah serta kode etik jurnalistik.

Bahkan, penulis pun memiliki bukti bahwa pihak kompeten membenarkan ada laporan tersebut.

Secara hukum, jika pemberitaan tersebut dinilai tidak benar, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Regulasi memuat ancaman pidana bagi penyebar berita bohong maupun pihak yang menghalangi proses peradilan:

UU Pers & KUHP (Pasal 263, 264, dan 282 KUHP) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

UU ITE (Pasal 28 jo. Pasal 433, 434) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Perintangan Peradilan (Obstruction of Justice) (Pasal 221/282 KUHP serta UU ITE): Pihak mana pun yang dengan sengaja menutup-nutupi, menghalangi, atau merusak alat bukti dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Langkah 22 DPC Peradi se-Jawa Barat ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas. Fokus utama masyarakat Sumedang adalah kepastian hukum yang adil: jika dugaan tersebut terbukti benar, sanksi tegas wajib dijatuhkan; namun jika tidak terbukti, nama baik pihak terkait harus dipulihkan secara penuh.***

Pos terkait