Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Sumedang

KABARPEMUDA.id– Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Endar Supriyatna menyampaikan perkembangan kasus pencabulan anak dibawah umur pada konferensi pers di Mako Polres Sumedang Senin (10/7/2023).

Dijelaskan Wakapolres Sumedang bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dari 2 tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka, diantaranya J (65) warga Kecamatan Rancakalong dengan korban W (15) yang merupakan masih keponakan tersangka.

Wakapolres mengatakan bahwa J (65) melakukan persetubuhan dengan modus mengancam korban, apabila korban memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

“Tersangka tidak akan segan–segan akan menggorok leher korban” ujar Endar.

Sedangkan N (57) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, melakukan pelecehan terhadap anak bernama ND (7), dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp. 2000 rupiah.

Dari dua peristiwa tersebut, Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.

Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara.

Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Penjara. ***

Pos terkait