KABARPEMUDA.id– Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Endar Supriyatna menyampaikan perkembangan kasus pencabulan anak dibawah umur pada konferensi pers di Mako Polres Sumedang Senin (10/7/2023).
Dijelaskan Wakapolres Sumedang bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dari 2 tempat yang berbeda.
Kedua tersangka, diantaranya J (65) warga Kecamatan Rancakalong dengan korban W (15) yang merupakan masih keponakan tersangka.
Wakapolres mengatakan bahwa J (65) melakukan persetubuhan dengan modus mengancam korban, apabila korban memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.
“Tersangka tidak akan segan–segan akan menggorok leher korban” ujar Endar.
Sedangkan N (57) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, melakukan pelecehan terhadap anak bernama ND (7), dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp. 2000 rupiah.
Dari dua peristiwa tersebut, Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.
Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara.
Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Penjara. ***