Kades Terjerat Ilegal Logging, Kini Mendekam di Lapas Sumedang

KABARPEMUDA.id–Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menerima pelimpahan perkara dari Polres Sumedang terkait dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh Kepala Desa pada Rabu (8/2/2023).

Melalui Kepala Seksi Intelejen Inal Sainal Saiful mengatakan, setelah menerima pelimpahan perkara Kades yang telah melakukan ilegal logging di hutan produksi milik Perhutani dari Polres Sumedang. Dan kini tersangka telah dititipkan di Lapas Sumedang kelas II b.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Sumedang, terkait dengan perkara Kepala Desa diduga telah melakukan ilegal logging di hutan Produksi.

“Perkara illegal logging hutan produksi milik Perhutani itu, ditebang tanpa ijin yang dilakukan oleh Kepala Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya, Sumedang, Eje Charlim. Oleh karena itu, pihak Perhutani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang,” ujar Inal kepada awak media Jumat (10/2 /2023).

Saat ini perkara tersebut, lanjut Inal, telah melalui proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Sumedang, sehingga Kades Sakurjaya, dititipkan ke Lapas Sumedang.***

Pos terkait