KABARPEMUDA.id—Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., memastikan berita mengenai penculikan Sembilan Anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur Kecamatan Rancakalong adalah berita Hoax atau Bohong. Hal itu diampaikannya pada Jumat (20/01/2023).
Berita yang sempat menggegerkan warga Rancakalong, Sumedang tersebut berawal dari status Whatsapp E.K (53) seorang warga Kecamatan Sumedang Utara, yang memposting “waspada penculikan anak sekolah baru terjadi di SDN Sukanandur dan SDN Pasirlaja, 9 orang siswa SD dipaksa masuk mobil”.
Dengan adanya Informasi tersebut, Kapolres Sumedang memerintahkan Polsek Rancakalong untuk melakukan pengecekan TKP dan memeriksa kebenaran berita tersebut, serta memeriksa beberapa orang yang sudah menyebarkan berita tersebut.
“Setelah menerima laporan adanya berita tentang penculikan anak SD di wilayah Rancakalong, saya langsung memerintahkan Kapolsek Rancakalong untuk segera mengecek dan memastikan kebenaran dari berita tersebut,” ujar Kapolres Sumedang saat ditemui di Mapolres Sumedang.
Kapolres menambahkan bahwa, berdasarkan pengecekan ke TKP dan konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN Pasirlaja bahwa sampai selesai kegiatan belajar mengajar, siswa dari SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur masih dalam keadaan lengkap dan tidak ada informasi baik dari orang tua murid maupun warga sekitar.
Status WA
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap E.K dia menerangkan status WA tersebut dibuat secara spontan setelah mendapat informasi dan melihat foto himbauan tentang penculikan anak dari D.C (37) seorang warga Rancakalong, tanpa mengetahui secara langsung kebenaran dari berita tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap D.C didapat keterangan bahwa D.C mendapatkan informasi penculikan tersebut dari grup Whatsapp Kelas VI SDN Sukanandur dengan isi berita “Assalamualaikum, pa punten pami uih kedah sasarengan, ulah nyalira-nyalira aya culik melang”.
Kemudian tidak berselang lama D.C menghubungi E.K melalui telepon, dalam perbincangannya D.C bilang “nanti dulu Bah ini ada informasi di Whatsapp Kelas VI ada penculikan di SDN Sukanandur”.
Kapolres Sumedang juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah untuk percaya maupun menyebarkan berita yang belum pasti akan kebenarannya, karena akan menimbulkan kecemasan dan kegaduhan di masyarakat serta menyebarkan berita Hoax diatur dalam pasal pidana.
“Untuk itu, setelah dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan terhadap orang yang menyebarkan informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai Penculikan terhadap anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur Rancakalong merupakan berita Hoax atau Berita Bohong.” tukas Kapolres.***