KABARPEMUDA.id — Kepolisian Resor Sumedang bergerak cepat mengusut tuntas tragedi penganiayaan berujung maut yang menimpa Handi (40). Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyekapan serta kekerasan secara bersama-sama.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi. Menurutnya, penetapan status hukum para pelaku berinisial DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43) dilakukan secara bertahap pascapemeriksaan intensif.
“Penyidik awalnya mengamankan tersangka DAF pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan temuan fakta dan keterangan DAF, tujuh saksi lainnya terbukti ikut serta melakukan tindak kekerasan kolektif yang mengakibatkan korban merenggut nyawa,” ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci di lokasi kejadian, antara lain:
Satu unit gawai (ponsel)
Utas tali karet putih beserta sisa gulungan kawat
Satu unit kendaraan roda empat
Dua unit kendaraan roda dua
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, dan/atau Pasal 262 ayat (4), dan/atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah kediaman yang berlokasi di Jalan Dano RT 003/010, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara. Warga setempat digemparkan oleh temuan kondisi Handi, pria paruh baya asal Bandung yang tergeletak tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menuturkan bahwa kondisi korban saat ditemukan sungguh memprihatinkan. Kaki korban terikat kawat, kedua pergelangan tangannya terbelenggu tali, serta dijumpai luka lebam hebat di area wajah dan sekujur tubuh.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun takdir berkata lain. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat parahnya luka yang diderita. Usai diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung, jenazah korban kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di TPU Cipadung, Kelurahan Kota Kaler.***





