Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, KPU Sumedang Tetap Lakukan Tahapan

KABARPEMUDA.id–Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban, memenangkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima Kamis (2/3/2023).

pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Bacaan Lainnya

Dalam gugatannya pada 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU.

KPU dalam hal melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab menurut mereka, akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023)

Dengan keputusan ini, majelis Hakim PN Jakpus mendapatkan respon yang beragam, terutama dari berbagai pihak yang saat ini tengah melakukan tahapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024.

Tanggapan terhadap keputusan majelis Hakim PN Jakpus pun datang dari Deputi V Kantor Kepegawaian Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani yang mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.

“Jangan terprovokasi oleh informasi atau gerakan yang memperburuk keadaan,” kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (3/3).

Ia mengimbau semua pihak mempercayai KPU untuk mengambil langkah terbaik.

Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai jadwal dan konstitusional.

Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Kabupaten Sumedang

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi yang dihubungi melalui WhatsApp menyatakan bahwa keputusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 itu, menanggapinya dengan santai. Menurutnya, semua tahapan tetap dijalankan sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU Pusat.

“Tentu saja kita harus menghormati keputusan PN Jakpus itu, terkait perintah penundaan pelaksanaan Pemilu 2024, namun kami juga tetap harus melaksanakan tugas secara profesional sambil menunggu perintah selanjutnya dari KPU Pusat,” pungkasnya.***

Pos terkait