SUMEDANG, KABARPEMUDA.ID — Dugaan kejahatan ekologis dan perusakan kawasan konservasi akibat aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, memicu gelombang protes keras dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
Himpunan Intelektual Muda Nusantara (HITMAN) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi sekaligus penyerahan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Aksi unjuk rasa berskala besar yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, tersebut bakal diwarnai dengan rencana pendudukan Kantor Bupati Sumedang,” kata Koordinator HITMAN, Adzadsyah.
Langkah radikal ini, kata dia, diambil sebagai bentuk perlawanan atas kelalaian fatal dan dugaan pembiaran sistematis yang dilakukan oleh jajaran birokrasi daerah.
Fakta Spasial: Hutan Lindung Dirambah, Tata Ruang Ditabrak
Berdasarkan pemetaan spasial dan data investigasi yang dirilis HITMAN, aktivitas galian C di Desa Licin disinyalir telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan terstruktur:
Eksploitasi Lahan Luas: Total area penambangan diperkirakan mencapai ±62 hektar atau mencakup 13,27% dari keseluruhan wilayah Desa Licin.
Perambahan Hutan Lindung: Dari total area tambang tersebut, seluas 25,72 hektar (41,48%) terindikasi beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai zona konservasi.
Pelanggaran RTRW: Hasil overlay data spasial dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang menunjukkan bahwa 67,75% aktivitas tambang berada di zona terlarang, sementara hanya 32,25% yang sesuai dengan peruntukan zonasi.
Adzadsyah menegaskan bahwa dampak dari pembiaran ini telah memicu bencana ekologis nyata bagi masyarakat sekitar mulai dari hilangnya tutupan vegetasi, terganggunya sumber mata air, tingginya risiko erosi dan tanah longsor, hingga merosotnya kualitas permukiman warga.
“Tingginya angka pelanggaran ini mencerminkan lemahnya pengendalian tata ruang serta minimnya pengawasan di lapangan, baik terhadap tambang legal maupun ilegal,” tegas pihak HITMAN dalam surat resminya.
Sinyalir ‘Kongkalikong’ Mafia Tambang dan Elit Politik
Dalam surat pernyataan sikap bernomor 89/HITMAN/X/2026, HITMAN tidak hanya menuding adanya kelalaian administratif, tetapi juga mengindikasikan adanya persekongkolan mendalam antara pimpinan birokrasi, oknum pejabat penegak aturan, hingga elit partai politik lokal yang disinyalir menjadi aktor intelektual sekaligus penyokong (beking) operasi galian C ilegal tersebut.
Atas dasar itu, HITMAN mengajukan lima tuntutan krusial kepada pemerintah daerah dan instansi penegak hukum:
Desak Pencopotan Bupati Sumedang: Dinilai gagal, tidak kompeten, dan lalai dalam melindungi ruang hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan dari ancaman tambang ilegal.
Pencopotan Tidak Hormat & Pemeriksaan Hukum Pejabat Terkait:
Mendesak penindakan tegas dan pemeriksaan hukum terhadap instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan dan tata ruang, yakni:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang (Dinas ESDM Jabar)
Penutupan Permanen dan Penyitaan: Menuntut penutupan seluruh operasional tambang ilegal di Desa Licin, penyitaan alat berat di lokasi, serta pemidanaan para pelaku.
Kewajiban Reklamasi Pascatambang: Memaksa seluruh pihak penambang yang terlibat untuk segera melakukan pemulihan hutan dan reklamasi tanpa menunda waktu.
Pembersihan Birokrasi: Menuntut pembersihan total unsur birokrasi dan penindakan tegas terhadap elit partai politik yang terbukti membekingi aktivitas tambang.
Ancam Pendudukan Kantor Bupati dan Aksi Bergelombang
Menanggapi tidak adanya ketegasan dari otoritas setempat, sebanyak 189 massa terkonfirmasi disiapkan untuk turun ke jalan. Massa aksi dijadwalkan berkumpul di Alun-Alun Sumedang dan Bundaran Binokasih mulai pukul 10.00 WIB, sebelum melakukan longmarch menuju Kantor Bupati Sumedang.
Berbagai alat peraga aksi disiapkan untuk mengawal demonstrasi ini, mulai dari mobil komando, spanduk tuntutan, ban bekas, hingga keranda mayat sebagai simbolisasi matinya keadilan lingkungan di Kabupaten Sumedang.
HITMAN menegaskan, apabila tuntutan pembersihan di tubuh birokrasi dan penutupan tambang ilegal tidak segera direalisasikan secara nyata, aksi unjuk rasa dengan eskalasi massa yang lebih besar akan terus digelorakan secara bergelombang.
Surat pemberitahuan dan pernyataan sikap ini juga telah ditembuskan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, dan pihak Kepolisian guna pengawalan sesuai ketentuan konstitusi.
Dikonfirmasi, pihak dinas terkait di Pemda Kabupaten Sumedang belum memberikan penjelasan detail soal hal tersebut. ***





