Jeratan Birokrasi di Lanskap Digital: Mengapa Media Lokal Menolak Sentralisasi Hak Cipta?

KABARPEMUDA.id — Industri media lokal di Indonesia kini berada dalam situasi kritis. Selain berjuang bertahan di tengah perubahan pesat lanskap digital, pengelola pers daerah kini dibayang-bayangi oleh wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) yang dinilai justru mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Bukan membawa perlindungan, rencana perubahan regulasi ini dinilai tidak menyentuh akar permasalahan media daerah. Sebaliknya, aturan anyar tersebut dikhawatirkan membuka celah bagi intervensi pemerintah untuk mensentralisasi penarikan kompensasi dari platform digital melalui pihak ketiga, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Bacaan Lainnya

Persoalan krusial ini menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal” yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).

Mekanisme LMK: Jeratan Birokrasi yang Mematikan Cash Flow

Model pemusatan royalti lewat birokrasi LMK dianggap sebagai ancaman struktural bagi operasional harian ruang redaksi. Kehadiran perantara ini tidak hanya menambah jalur birokrasi yang lambat, tetapi juga berpotensi memicu krisis arus kas (cash flow) urat nadi utama media independen di daerah.

Selain itu, skema sentralisasi LMK rawan memicu pemotongan kompensasi secara sepihak untuk biaya pengelolaan (management fee). Risiko paling mematikan adalah munculnya ancaman link tax (pajak tautan) dan de-indexing. Jika platform global dibebani biaya atas penayangan tautan dan cuplikan berita (links and snippets), mereka cenderung memilih untuk menghapus indeksasi atau memblokir akses berita lokal secara instan.

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menggambarkan bahwa kondisi industri media lokal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Beberapa rekan media sudah melapor bahwa kondisinya betul-betul seperti berada di ruang IGD. Kami butuh penyesuaian ulang, seperti apa model bisnis media yang realistis ke depan,” ujar Suwarjono.

Ia menegaskan, pendapatan dari produk jurnalistik murni saat ini kian sulit menutupi operasional redaksi, sehingga media terpaksa mencari pembiayaan dari lini usaha lain.

Mengapa Media Lokal Menolak Sentralisasi?

Para pimpinan media daerah menyuarakan penolakan tegas terhadap campur tangan birokrasi LMK dan menuntut skema hubungan kerja sama yang lebih adil:

Mengganggu Trafik Organik: CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menjelaskan bahwa kelangsungan hidup media daerah sangat bergantung pada trafik organik dari platform digital yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri maupun programatik.

“Menaruh ‘gerbang tol’ berupa link tax pada tautan berita sama saja dengan memutus jalur pembaca menuju ruang redaksi kami. Jangan biarkan regulasi ini merenggut masa depan pers daerah,” tegas Subagja.

Ancaman Eksistensial Industri: CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menambahkan bahwa rencana sentralisasi hak cipta bukanlah solusi pelindung, melainkan ancaman permanen bagi media independen di akar rumput. Ia mendesak agar kerja sama dengan platform digital murni berdasar pada kesepakatan Business-to-Business (B2B) yang sukarela dan transparan.

Platform Enggan Mengindeks Media Kecil: Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan bahwa jika aturan link tax dipaksakan, platform digital akan enggan mengindeks media-media kecil untuk menghindari beban biaya tambahan.

Merusak Hak Informasi Publik: Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menilai dampak regulasi yang kaku ini pada akhirnya akan meruntuhkan ekosistem informasi publik dan membatasi akses masyarakat daerah terhadap berita tepercaya.

Solusi: Kemitraan B2B Murni dan Diversifikasi Bisnis

Forum FGD di Bandung tersebut membulatkan sikap bersama seluruh pimpinan media lokal untuk menolak campur tangan birokrasi LMK secara mutlak. Sebagai gantinya, mereka mendorong skema B2B murni melalui negosiasi langsung antara penerbit media dan platform digital yang jauh lebih efisien, transparan, serta bebas dari potongan perantara.

Selain mendorong kebebasan bernegosiasi, media lokal juga sepakat memperkuat kolaborasi komersial, diversifikasi pendapatan, dan kemitraan erat dengan pelaku usaha di daerah guna menjaga kemandirian industri pers independen.

“Sebagian besar trafik kami berasal dari platform digital. Jika akses itu diputus oleh aturan yang kaku, kami seperti dipaksa kembali menjajakan produk media di lampu merah,” pungkas Subagja.***

Pos terkait