KABARPEMUDA.id– Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, yang berlangsung Senin (26/6/2023).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dan keempat Anggota KPU lainnya, yaitu Rahmat Suanda Pradja, Iyan Sopian, Asep Wawan, dan Mamay Siti Maemunah serta Sekretaris KPU Sumedang, Adnal Nurba Tjenreng.
Dalam rilis yang dibuat DKPP pada Senin (26/6/2023), sedikitnya, tujuh Pengadu mendalilkan Ketua dan empat Anggota KPU Sumedang telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang, di antaranya adalah adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK.
Salah satu Pengadu, Dadan Darmawan menyebutkan bahwa ada intervensi dalam penetapan hasil seleksi yang ditunjukkan dalam percakapan via WhatsApp antara Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi dengan seorang peserta seleksi PPK bernama Taryana Winata Putra.
Dikatakan Dadan dalam percakapan tersebut, Ogi mengaku kepada Taryana adanya intervensi untuk tidak meluluskan Taryana dan seorang peserta yang lain.
“Alhasil, Taryana pun tidak lolos meskipun hasil CAT-nya peringkat 2,” kata Dadan.
Taryana yang hadir dalam sidang itu sebagai Saksi membenarkan keterangan dari Dadan.
“Ada perintah untuk tidak meluluskan saya. Ini kan tekanan, berarti KPU tidak independen,” ungkap pria yang mengaku sudah terlibat Pemilu sejak tahun 1987 ini.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi (Teradu I) mengakui bahwa ia memang menerima intervensi dari pihak lain terkait seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang. Namun, Ogi menegaskan bahwa ia menolak intervensi tersebut.
Menurutnya, penolakan itu ia sampaikan dalam percakapan via WhatsApp kepada pihak lain.
“Saya menolak dan masih ada chat-nya. Secara pribadi saya juga menolak, tidak ada intervensi dari mana pun,” ungkap Ogi.
Anggota KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah (Teradu V) mengungkapkan, ada indikator lain yang membuat Taryana tidak lulus dalam seleksi PPK, yaitu aspek rekam jejak (track record).
Mamay yang menjadi Kordiv SDM KPU Sumedang mengungkapkan, Taryana memiliki rekam jejak yang cukup buruk pada saat menjadi Ketua PPK pada tahapan Pemilu 2019 silam.
Dikatakan Mamay bahwa Taryana kerap tidak hadir dalam rapat yang diadakan KPU.
“Kami mengundang semua PPK di Kabupaten Sumedang dan seharusnya yang hadir adalah Ketua PPK. Tapi Saudara Taryana kerap tidak hadir,” ungkapnya.
Aduan Lain
Selain mengadukan perihal adanya intervensi, ketujuh Pengadu yaitu Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar, dan Imam Fauzi, mengadukan hal lain terkait dengan permintaan nilai hasil seleksi tahap wawancara.
Disampaikan Dadan yang menyebutkan bahwa para Teradu telah mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi tahap wawancara peserta seleksi PPK yang diajukan kepada melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sumedang.
Padahal, lanjut Dadan, Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi PPK harus dilaksanakan secara terbuka.
Selain hal itu, Dadan juga menyebut adanya data ganda peserta atas nama Egi Moch Ramadhan dalam seleksi PPK di Kecamatan Surian. Menurutnya, nama tersebut ada dalam urutan 3 dan 9 dalam pengumuman KPU Sumedang Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022 tertanggal 14 Desember 2022.
Memang, KPU Kabupaten Sumedang telah memperbaiki isi pengumuman tanpa mengubah nomor pengumumannya, atau tetap Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022.
Hal itu menurut Dadan, menunjukkan Sekretaris KPU Sumedang Andi Nurba Tjenreng tidak maksimal dalam memberikan dukungan administratif dalam proses seleksi PPK.
“Sekretaris KPU Sumedang telah lalai terhadap tugasnya sebagai pendukung teknis administratif di KPU Sumedang,” ungkap Dadan.
Sementara itu Anggota KPU Sumedang lainnya, Asep Wawan membantah jika pihaknya tidak mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi tahap wawancara peserta seleksi PPK.
Ia mengungkapkan, KPU Sumedang telah membalas permintaan yang dilayangkan melalui surel e-PPID.
“Kami balas pada 17 dan 18 September 2022,” kata Asep.
Terkait data ganda peserta seleksi dalam pengumuman KPU Sumedang, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempublikasi file yang belum ter-revisi. Menurutnya, file yang sudah direvisi justru tidak terpublikasi.
“Yang lebih dulu terunggah adalah file dokumen pengumuman yang belum ter-revisi,” katanya.
Sementara Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng mengakui bahwa pihak Sekretariat KPU Sumedang telah salah mengunggah dokumen pengumuman.
“Kami tahu ada kesalahan upload, lalu kami take down,” kata Adnal.
Dalam sidang pemeriksaan ini, DKPP memeriksa berkas yang sudah disampaikan sebelumnya, dan mendengarkan keterangan-keterangan.***