KABARPEMUDA.id– Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari saja.
Setidaknya 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka.
Masa pendaftaran tanggal 1-14 Mei 2023, telah dilalui oleh kontestan peserta pemilu 2024. dengan batas akhir pendaftaran tanggal 14 pukul 23.59.
“Berkas 18 partai tidak ada yang dikembalikan,” terang Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Senin (22/5/2023).
Namun demikian, menurut Ogi bahwa ada dua partai yang mengajukan berkasnya secara susulan.
“Nah dari 18 partai tersebut, ada dua partai, yaitu Partai Gelora dan Partai Garuda, yang mengajukan sisanya, belum full karena terkendala akses Silon,” ujarnya.
Ogi menegaskan bahwa pengajuan bacaleg seluruhnya telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi dalam pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Ketua KPU RI tertanggal 13 Mei 2023, perpanjangan diperbolehkan atas dokumen Silon, dengan syarat selama masa pengajuan telah membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang dimaksudkan adalah Partai Gelora dan Garuda pada tangal 14 Mei 2023, yakni hari terakhir pendaftaran, dapat menunjukkan model B pengajuan daftar calon anggota legislatif dalam bentuk fisik dan digital.
KPU Sumedang mencatat, telah terdaftar sebanyak 826 bacaleg dari 18 partai yang telah mendaftar.
Kini pihaknya sedang melakukan verifikasi data 826 orang bacaleg dari 18 Partai kontestan pemilu 2024.***