Ketua KPU Sumedang Meminta Partisipasi Masyarakat Dalam Verifikasi Administrasi Bacaleg

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi

KABARPEMUDA.id--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang kini tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diupload mulai pada 15 Mei sampai dengan 23 Mei 2023.

Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Sumedang menjelaskan bahwa Partai politik tanggal 26 Mei nanti harus melakukan perbaikan atas verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU.

Bacaan Lainnya

“Dalam perbaikan itu terkait dengan koreksi nomor urut koreksi daftar calon nomor partai kalau misalnya ada kesalahan,” ungkapnya dihadapan para Wartawan, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut Ogi mengatakan pada saat dilakukan perbaikan setelah masuk perbaikan, maka nanti akan masuk pada Daftar Calon Sementara masuk atau DCS.

Sementara sebelum masuk ke penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ada tanggapan dari masyarakat, Bila ada masukan tanggapan, masyarakat dipersilahkan melaporkannya ke kantor KPU dengan melampirkan bukti- bukti.

Terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari keuangan negara tentu kami akan lakukan pada saat verifikasi ini kemudian kami akan memberikan notifikasi kepada partai politiknya artinya partai politik harus melengkapi apa pengunduran dirinya.

“Karena begini, kita itu basisnya pekerjaan nanti di KTP. Misalnya KTP pekerjaannya ternyata Wiraswasta ternyata yang bersangkutan adalah Perangkat Desa, makanya saya bilang perlu kemudian masukkan dari masyarakat apakah Si A itu Kepala Desa, Sekdes, BPD dan yang lainnya,” terang Ogi.

Ogi menambahkan bahwa, mereka tidak melakukan verifikasi faktual, maka kemudian dibutuhkan masukkan dari masyarakat bahwa Si A itu ternyata adalah perangkat desa atau Si A itu tadi kan perangkat desa atau dan lain-lain.

“Jadi harus dipastikan dulu bahwa hanya informasi bahwa bersangkutan adalah perangkat desa atau pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara,” tegas Ogi.

Jadi sebetulnya tanggapan masyarakat itu tahapannya nanti setelah DCS, lanjut Ogi, tapi kalau misalnya hari ini dimungkinkan ada informasi dari masyarakat, kami membuka pengaduan untuk memastikan, maka silakan saja informasikan pada kami.

SK Pemberhentian

Ketika kemarin pada saat pengajuan itu, mereka harus melampirkan minimal surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Sedangkan idealnya mereka pada saat mengajukan itu ada SK pemberhentian kalaupun tidak dapat surat pemberhentian, maka sekurang-kurangnya surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali dan dilampirkan tanda terima.

“Bahwa surat pengunduran diri ini sudah diserahkan begitu ya, dan tanda terimanya dilampirkan kemudian sebelum penetapan daftar calon tetap, SK pemberhentian itu sudah harus di-upload, jadi SK pemberhentian itu harus ada sebelum DCT,” kata Ogi.

Jika dadakan, bisa jadi KPU melakukan pencoretan, karena bahasa pada saat pengajuan adalah, misalnya pada saat pengajuan kemarin ditemukan tidak dilengkapi dengan itu maka kemudian kami mengembalikan itu ke partai politiknya. “Begitu selama kemudian kita tidak tahu, makanya tadi saya bilang butuh tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pekerjaannya apa begitu loh,” pungkasnya.

Ketika ada tanggapan masyarakat nanti kita akan cek minjmal berkordinasi dengan dinas terkait, sebetulnya ini tidak diatur dalam PKPU, tetapi didalam Verikasi, karena itu sudah masuk dalam Verfak.***

Pos terkait