Kinerja Konsultan Pengawas Dipertanyakan Ahli Konstruksi, Meski Beton Diuji Pada Laboratorium Tak Terakreditasi

KABARPEMUDA.idBerlangsung di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Rabu (24/5/2023).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang menghadirkan 1 orang Saksi Ahli untuk perkara dugaan korupsi yang menjerat 4 orang terdakwa masing-masing, DR (Kadis PUPR) BR (Pokja), HB (Perencana Pekerjaan) dan US (Pelaksana Kegiatan).

Bacaan Lainnya

Persidangan yang dimulai pada pukul 18.45 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., berakhir pukul 20.25 WIB.

Saksi Ahli konstruksi,. Ir. Iskandar , MT. Dosen di Politeknik Negeri Bandung. Kesempatan pertanyaan pertama diberikan oleh JPU Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH dengan pertanyaan seputar latar belakang Ahli saat diminta pihak Kejari Sumedang.

Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan bahwa sebagai gambaran saja, bahwa pihak Politeknik Negeri Bandung (Polban) diminta oleh Kejaksaan Negeri Sumedang (Kejari) untuk memeriksa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, dan pihak Polban menugaskannya untuk mengukur kualitas dan kuantitas pekerjaan.

“Ya benar, dalam kasus peningkatan Keboncau -Kudangwangi, saya ditunjuk Polban sebagai ahli untuk memeriksa dan menguji hasil pekerjaan itu, yang dilakukan pada 15-17 Desember 2021,” ungkap saksi Ahli saat menjawab pertanyaan dari JPU.

Iskandar menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya itu, dirinya bersama tim hanya memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan. “Artinya bahwa, Kami hanya memeriksa volume pekerjaan dan kualitas atau mutu dari pekerjaan, dan tidak menyangkut nominal  uang,” imbuhnya.

Lebih jauh saksi Ahli menilai bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan metode standar pemeriksaan, yaitu melakukan uji tekan, sampling dan kesesuaian volume.

Menurut Iskandar, bahwa dari hasil pemeriksaan, lalu diambil sampling secara random sebanyak 37 buah materi uji berupa sampel, yang dibawa sebagai bahan uji laboratorium di Polban.

Dalam keterangannya itu pula, saksi Ahli mengatakan bahwa dalam kapasitas sebagai Ahli untuk memeriksa pekerjaan peningkatan jalan tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ada didalam dokumen.

“Dari hasil uji mutu beton saja, 94,5 persen tidak sesuai dengan K-350. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium di Polban, bahwa dari 37 sampel hanya 2 yang masuk atau sesuai,” katanya.

Menurut SNI

Iskandar dan tim dari Polban telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujiannya kepada pihak Kejari Sumedang. Dalam laporan itu juga disebutkan secara rinci metode pemeriksaan dan pengujian.

Dijelaskan Iskandar bahwa untuk pengujian beton standar SNI itu sekira 85 persen, artinya jika hasil pengujian menunjukkan kualitas beton itu 297,5 itu masuk batas toleransi artinya layak.
Saat ditanya JPU apa yang terjadi apabila hasil pengujian menurut standar SNI. Saksi Ahli itu menjawab bahwa apabila banyak ketidaksesuaian, maka pekerjaan tersebut dibongkar atau ditinggalkan untuk tidak dibayar.

“Jadi dalam ketentuan SNI, apabila pekerjaan tidak layak diterima atau dibayar. apabila pekerjaan itu melebihi ambang batas toleransi, baik kualitas maupun kuantitas,” terangnya.

Saat ditanya JPU tentang resume hasil secara keseluruhan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh tim Polban?

“Jadi dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana itu dibagi menjadi 4 segmen. Segmen 1 dinyatakan layak dan memenuhi syarat, sisanya tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu pula Saksi Ahli menjelaskan pengaruh dari penurunan kualitas mutu beton secara rinci.
JPU menanyakan pula terkait apa yang terjadi apabila terdapat penurunan kualitas mutu beton. Saksi Ahli menyampaikan dengan tegas perihal itu akan berpengaruh pada umur pakai beton bisa berkurang.

Anggiat Sautma SH, menanyakan kembali perihal kondisi jalan Keboncau -Kudangwangi pada saat pemeriksaan, mengingat pada saat pemeriksaan itu dilakukan, pekerjaan telah selesai dikerjakan selama 2 tahun.

“Kondisi pada saat pemeriksaan di lapangan, kualitas jalan masih baik dan hanya terdapat sedikit retakan-retakan kecil,” ujarnya.

Underspec

Tiba giliran Penasehat Hukum para terdakwa bertanya kepada saksi Ahli. Rizal dari Leonardo Sitepu SH MH., mengajukan pertanyaan seputar mesin dan alat yang digunakan dalam pengerjaan jalan terkait fungsi dari alat-alat tersebut.

Secara lugas saksi Ahli menjelaskan masing-masing fungsi dan kegunaan dari alat-alat tersebut. Selanjutnya Rizal pun menanyakan tentang penghitungan volume dan metode pemeriksaan dan pengambilan sampel.

Saksi Ahli menjawab secara normatif pertanyaan dari Penasehat Hukum. “Untuk metode sampel yang diambil kami lakukan dengan interval per 50 meter secara zig-zag,” terangnya.

Kemudian penasehat hukum pun kembali menanyakan tentang prakiraan usia atau umur jalan apabila kondisi pengerjaan beton “underspec” atau dibawah standar mutu.

Dinyatakan Saksi Ahli apabila terdapat kondisi seperti dibawah standar, maka otomatis usianya tak akan melebihi dari 10 tahun namun lebih dari 5 tahun.

Dalam kesempatan itu pula Saksi Ahli menjelaskan bagaimana para pemeriksa mengambil sampel, alat dan penggunaan serta paking yang sangat ekstra hati-hati. Selain itu juga tim dalam pekerjaannya disaksikan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan peningkatan jalan tersebut.

Selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa US pelaksana kegiatan, Richard Kangae Keytimu SH menanyakan kepada Saksi Ahli, perihal keterkaitan antara pemeriksaan yang dilakukan tim Polban dan pihak pemeriksa lainnya, dalam hal ini Asep Sudar yang ditunjuk pihak PUPR.

Dijelaskan saksi Ahli bahwa keterkaitan antara pihaknya dengan Pemeriksa lainnya (Asep Sudar) itu hanya dari pemeriksaan volume dan mutu, adapun hasilnya masing-masing ada sedikit perbedaan.

“Antara saya dengan Asep Sudar benar satu kantor, dan sama-sama Dosen Teknik sipil, namun demikian hasil dari pemeriksaan ada perbedaan sedikit dan wajar, meskipun dengan metode yang hampir sama,” ujar Ahli.

Richard kembali menanyakan, “apakah Ahli tahu, jika pemeriksa Asep Sudar tidak menyebutkan pekerjaannya itu kurang volume?” Tanya Richard SH.

Dijawab Saksi Ahli perihal itu, karena yang menghitung volume adalah dirinya, sedangkan Asep Sudar tidak menghitung volume.

“Saya tidak mau membanding-bandingkan hasil pemeriksaan saya dengan pemeriksa lainnya, dan saya pun tidak mau tahu hasil dari pemeriksaan Asep Sudar. Saya bertanggung jawab dengan hasil saya saja,” kata saksi Ahli.

Begitu juga saksi Ahli saat diberikan pertanyaan perihal ada pengaruh tidak terhadap beton, terkait berat jenis material yang jika tidak sesuai spesifikasi.

Dengan pertanyaan itu Saksi Ahli mengelak dengan dalih bahwa apa yang telah dilakukan tidak pada uji material itu, tetapi pada benda sesuai sampling saja.

Vitalnya Pengawas

Penasehat hukum terdakwa US lainnya, Zain mencecar Ahli dengan pertanyaan seputar fungsi konsultan Pengawas dalam melaksanakan uji awal mutu beton.

“Pengawas itukan penjaga gawangnya, apabila pengawasan saat pelaksanaan tidak dilakukan itu sangat fatal.

“Ya, jangan sampai terjadi tak ada konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan,” terang Ahli saat menjawab pertanyaan dari Zain.

“Bagaimana jika konsultan Pengawas tidak melakukan uji beton pada saat penghamparan beton?” tanya Zain kembali.

Saksi menjawab hal itu salah besar, bagaimana dia akan tahu hasil pengujian mutu beton jika ternyata pekerjaan pengawasan pekerjaannya di tinggal, apalagi ini pekerjaan dengan volume beton yang banyak.

“Itu fatal, salah besar jika pekerjaan sebanyak itu tanpa pengawasan dan pengujian awal pada saat penghamparan beton,” tegas saksi Ahli.

Tiba giliran saksi  Ahli diberi pertanyaan oleh Majelis Hakim, seputar bahan data awal yang diperoleh saksi Ahli dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian. Selain itu juga Majelis Hakim menanyakan tentang batas toleransi dari pengujian dan pengukuran, serta ketentuan menurut SNI.

Saksi Ahli menjawab pertanyaan majelis Hakim secara normatif seperti apa yang telah diuraikan sebelumnya. Dalam keterangannya saksi Ahli berpegang pada ketentuan SNI.

“Jika mutu atau kualitas pekerjaan tidak layak atau underspec, maka dibongkar, atau ditinggal tidak dibayar,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota.

“Apakah saksi Ahli tahu bahwa sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh pihak BPK RI?” tanya Hakim.

Dijawab Saksi Ahli bahwa dirinya tidak tahu informasi itu. Namun ditegaskan oleh Saksi Ahli bahwa dalam kaitan pemeriksaan dan pengujian, pihaknya hanya seputar volume dan mutu pekerjaan tidak menyangkut pada penghitungan rupiah atau nilai uang. Meskipun sebelumnya sudah menerima data berupa RAB dan Harga Satuan.

“Dalam pemeriksaan ini kami hanya terfokus pada volume dan kualitas, tidak mengotak-ngatik satuan harga,” ungkapnya.

Menjelang akhir persidangan, pertanyaan disampaikan oleh salah seorang Penasehat Hukum, Rizal yang menanyakan perihal akreditasi laboratorium Polban.

Saksi Ahli menjawab bahwa akreditasi untuk laboratorium Polban itu tidak ada atau belum terakreditasi, namun peralatan laboratoriumnya sudah terkalibrasi.

“Yang baru terakreditasi itu baru lembaga Pendidikannya, sedangkan laboratorium Polban belum terakreditasi namun terkalibrasi,” tegasnya.

Dalam persidangan kali ini Saksi Ahli yang dihadirkan menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan pekerjaan dan teknis pemeriksaan serta uji sampel, secara umum peserta sidang hanya menyimak kajian teknis dari Ahli dan mendapatkan wawasan baru tentang pekerjaan konstruksi khususnya jalan.

Tiga Poin Penting 

Momen terakhir menjelang ditutup, saat majelis hakim menanyakan perihal keberatan dan sanggahan dari keempat terdakwa, hanya US yang merasa sedikit keberatan dengan keterangan saksi Ahli.
US sebagai Pelaksana kegiatan membenarkan bahwa pengujian untuk kepentingan penyidik Kejari dilakukan meskipun dalam kondisi cuaca ekstrim. Dan menurutnya bahwa di hari pertama penguji hanya mampu mengambil 3 sampel saja, sedangkan baru hari kedua, pemeriksaan dapat dilakukan seharian penuh.

Kemudian juga, untuk pengujian Agregat S yang dilakukan berupa pengambilan sampel bahu kiri dan kanan. Mengingat pengujian dan pemeriksaan sudah usia 2 tahun pekerjaan, terdakwa US juga menginformasikan bahwa sebelumnya daerah lokasi pekerjaan itu pernah tergenang banjir, sehingga kemungkinan berpengaruh pada hasil pemeriksaan terutama pada hasil ketebalan atau volume agregat itu sendiri.

Keberatan terdakwa US dibantah halus oleh Saksi Ahli dan berkilah bahwa itu semua sudah masuk dalam hitungan dan metode yang dilakukan Ahli dalam pemeriksaan dan pengujian.
Sidangpun ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan 2 saksi Ahli.

Usai sidang dan menjelang masuk kedalam mobil tahanan, terdakwa US menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi Ahli itu bersifat normatif, namun tiga hal yang perlu dicatat adalah, Laboratorium Polban itu tidak terakreditasi, kemudian dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian pihak Polban tidak menghitung kerugian dan yang ketiga adalah
Peran dan tanggung dari konsultan Pengawas pekerjaan sangat vital dalam standar mutu dan volume pekerjaan.

“Majelis hakim pun akan menilai dari tiga poin penting tadi, dimana pada sidang sebelumnya pada saat para saksi dari konsultan Pengawas dihadirkan dalam memberikan keterangannya, jadi tanggung jawab mutlak dari pihak konsultan Pengawas tentang mutu dan volume pada pekerjaan dilakukan,” ujar US sambil tersenyum menuju kendaraan Tahanan yang telah siap mengantarkan menuju Lapas Kebon Waru Bandung.***

Pos terkait