KABARPEMUDA.id–Beberapa bulan yang lalu nama Jejep Falahul Alam (JFA), yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat serta Ketua Panwaslu Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, mendadak ramai di jagad perpolitikan Majalengka.
Nama mantan Ketua PWI Majalengka dua periode itu menjadi viral baik di media massa maupun media sosial (medsos), setelah para relawan mendorongnya maju sebagai bakal calon Bupati Majalengka periode 2024-2029.
Meski sudah memberikan klarifikasi secara lisan dan tulisan ke Bawaslu Majalengka maupun ke pengurus PWI Jawa Barat. Semua itu dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada pemanggilan baik dari Bawaslu maupun dari PWI Jabar, termasuk pada perusahan tempat bekerjanya. Semua itu dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada pemanggilan baik dari Bawaslu maupun dari PWI Jabar.
Namun hal itu terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat.
Hindari Pokemik
Guna menghindari polemik berkepanjangan, Ketua LTN NU Kabupaten Majalengka ini memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan adanya pelanggaran dan persoalan lain di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua KNPI Majalengka dua periode itu angkat bicara.
Dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan dorongan dari relawan, masyarakat serta rekan rekan pers atas dukungan itu.
Meski ia tak pernah intervensi atau menyatakan akan maju di Pilkada Serentak 2024 nanti.
“Suatu kehormatan yang tak terhingga mendapatkan dorongan dari masyarakat. Saya sangat menghargai semangat dan dedikasi relawan dalam memberikan dukungan yang tulus itu berdasarkan keyakinan mereka. Namun untuk saat ini saya sedang fokus berikhtiar melanjutkan karir saya dari Panwaslu, ingin naik menjadi anggota Bawaslu Majalengka,” kata JFA saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/6/2023)
Dia pun telah melaporkan rumor ini kepada Bawaslu Majalengka atau pihak terkait lainnya baik melalui pertemuan langsung maupun surat resmi.
“Ini sebagai bentuk kewajiban untuk melaporkan segala hal yang berkaitan dengan integritas dan etika,” ungkap JFA.
Menurutnya dengan melakukan komunikasi dan koordinasi tersebut, berharap dapat menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap etika dan tata kelola pemilihan yang baik. Serta saran dan masukan dari Bawaslu Majalengka.
Namun JFA pun menyoroti perbedaan antara calon dan bakal calon.
Seseorang hanya dapat diakui secara resmi sebagai calon setelah mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dan tentunya harus sudah memenuhi tahapan Pilkada Serentak.
“Contohnya kemarin itu kan pendaftaran bakal calon legislatif. Salah satu syaratnya harus sudah memasuki tahapan pemilu atau jadwal pendaftaran, kalau di luar itu bisa,”katanya.
Dijelaskan JFA Selama proses tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan kelayakan calon termasuk persyaratan lainnya.
Jika daftar Pemilu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jika Pilkada Serentak UU Nomor 10 tahun 2016 Pilkada. Serta aturan turunan lainnya baik PKPU maupun Perbawaslu.
“Jadi bakal calon dan calon itu berbeda. Dan saat mendaftar itu harus ke KPU dengan memperhatikan tahapan penyelenggaraan dan jadwalnya serta persyaratan lainnya. Tidak bisa tanpa melalui hal itu,” ucap JFA.
Jalankan Komitmen
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana sudah memberikan klarifikasi saat kabar itu viral di masyarakat.
Bahkan penjelasan itu tanpa ada surat pemanggilan, namun atas inisiatif pribadinya.
Langkah yang tepat itu perlu diapresiasi sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, guna menjaga dan mematuhi kode etik penyelenggara pemilu.
“Surat klarifikasi sudah diterima satu bulan yang lalu. Saya sudah berikan arahan akan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan. Dan saya sudah ingatkan agar yang bersangkutan fokus pada tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dan menghindari intervensi politik,”ucap H.Agus.
Masih menurut Agus, sikapnya itu telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas serta menghormati regulasi yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kode etik penyelenggara pemilu.
Bahkan Agus juga mendorong JFA dan teman teman Panwaslu se Majalengka agar ikut serta dalam seleksi calon anggota Bawaslu Majalengka yang saat ini sudah dibuka.
“Sejak awal saya menduga bahwa isu menjadi calon Bupati itu hanya gurau atau hiburan semata. Karena untuk menjadi calon Bupati itu bukan perkara mudah. Selain biaya yang tinggi, dukungan parpol banyak hal yang harus ditempuh. Sehingga saya mendorong JFA maju menjadi calon anggota Bawaslu Majalengka,”tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwasanya sejumlah relawan atas nama Jaringan Jejep Kudu Jadi Bupati (Japati) mendeklarasikan diri mendukung Jejep Falahul Alam maju sebagai calon bupati Majalengka periode 2024-2029. Dukungan itu menyebar di media mainstream maupun sosial media.
Bahkan direspon senyum oleh para politisi di Majalengka dan kalangan masyarakat lainnya.***