Pemenang Lelang Proyek Lingkar Utara Jatigede Sumedang, Diduga Beralamat Palsu

KABARPEMUDA.id– Penetapan PT. Sinar Sari Cabang Bandung, sebagai pemenang lelang paket Pembangunan Lingkar Utara Jatigede Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar 89 miliar rupiah, dipertanyakan aktivis Kota Bandung.

Para aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, di Jalan R.E.E Martadinata Bandung pada Kamis (8/6/2023)

Bacaan Lainnya

Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede Sumedang ini menjadi perhatian karena nilai uang sangat besar.

Dengan situasi itu, para aktivis selanjutnya diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak BP2JK Jabar melalui bagian Tim Peneliti Dokumen Lelang.

Situasi audiensi memanas, terlihat para aktivis menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses lelang dan penetapan pemenang diduga tidak optimal.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh aktivis tersebut bahwa, kantor perusahaan pemenang lelang tersebut diduga fiktif alias bodong.

Perwakilan dari aktivitas yang juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda), Koswara Hanafi menjelaskan bahwa, Kantor PT. Sinar Sari Cabang Bandung di Komplek Mutiara Venue No. 05, RT 06 RW 09, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut, adalah bodong alias fiktif.

Menurut Koswara, bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 telah diumumkan bahwa dalam proses penetapan pemenang lelang proyek tersebut PT. Sinar Sari Cabang Bandung.

Alamat Palsu

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata alamat tersebut bukanlah alamat kantor PT. Sinar Sari Cabang Bandung, melainkan rumah pribadi milik Hendra Wijaya.

“Itu rumah pribadi yang tidak ada kaitan sama sekali dengan PT. Sinar Sari, yang disebutkan sebagai pemenang lelang Pembangunan Lingkar Utara Jatigede Tahun Anggaran 2023,” ujar Koswara.

Dalam audiensi itu Koswara mengutip pernyataan Ketua RT/RW di sana, Disampaikan Koswara bahwa Komplek Mutiara Venue merupakan rumah hunian bukan untuk perkantoran.

“Ketua RT/RW setempat pun tak pernah mengeluarkan izin domisili untuk kantor PT. Sinar Sari,” tuturnya.

Koswara juga mengatakan, sudah sangat jelas bahwa kantor perusahaan pemenang lelang yang ditetapkan oleh BP2JK Jawa Barat tersebut, terindikasi bodong.

Ditanyakan pula oleh Koswara dalam audiensi itu, jika proyek tersebut bermasalah lalu nanti siapa yang akan bertanggung jawab?.

Sementara, salah seorang perwakilan Tim Peneliti BP2JK Jawa Barat mengatakan, evaluasi yang dilakukan oleh Pokja telah sesuai dengan aturan.

“Urusan kantor pemenang lelang bodong atau fiktif bukan urusan BP2JK. Karena BP2JK dalam melakukan evaluasi telah sesuai SOP dan ketentuan,” ujar tim Peneliti BP2JK Jabar tersebut.

Terpantau dalam audiensi pun tak menemukan titik temu dan kepada awak media seorang perwakilan pengunjuk rasa berucap akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor Kementerian PUPR Jakarta.***

Pos terkait