KPU Sumedang Umumkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024, Ada Kenaikan 32 Ribu Pemilih

KABARPEMUDA.id–Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan pada Rabu (21/5/2023).

Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Sumedang dan Bawaslu itu, ditetapkan 896.508 orang pemilih untuk Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyatakan bahwa jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 di kabupaten Sumedang telah ditetapkan dalam pleno sebanyak 896.508 orang atau terdapat kenaikan sebesar 32 ribu pemilih dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan jumlah DPT hasil Pleno Terbuka pada Rabu (21/6/2023)

“DPT Pemilu 2019 lalu berjumlah 864.168, dan saat ini 896.508 atau terdapat kenaikan sebesar 32 ribu pemilih,” ungkap Ogi usai acara.

DPT untuk 2024 ini terdiri atas 449.060 orang pemilih laki-laki dan 447.448 orang perempuan.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumedang sebanyak 3.657 TPS yang tersebar.

TPS khusus juga dipersiapkan di beberapa titik yaitu Kampus IPDN Jatinangor, Lapas Sumedang dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

Ogi juga menjelaskan perihal syarat e-KTP dalam Pemilu 2024 ini, dimana dalam informasi sebelumnya, terdapat sekira 31 ribu pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Dalam kasus ini, pihaknya senantiasa terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumedang untuk terus melakukan upaya penerbitan e-KTP bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.

“Saya apresiasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil dalam upaya memenuhi syarat tersebut. Dengan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah yang ada di Sumedang,” ungkap Ogi.

Dijelaskan Ogi bahwa jumlah itu akan menggunakan hak pilihnya pada lebih dari tiga ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, Ogi mengatakan bahwa DPT adalah persoalan administrasi kependudukan yang dinamis.

Sehingga, jumlah itu bisa bertambah atau berkurang seiring dengan perpindahan penduduk, pergantian status menjadi TNI atau Polri, atau meninggal dunia.

Sedangkan sebanyak 3.105 pemilih diluar DPT dikategorikan sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).***

Pos terkait