KABARPEMUDA.id—Gonjang-ganjing keteledoran lembaga pengawas Pemilu yang mengklaim sudah sesuai aturan dan mekanisme, ternyata hanya isapan jempol semata. Ditemukan salah satu anggota Panwascam Kecamatan Cimalaka tercatat sebagai anggota salah satu partai pada Senin (26/12/2022)
Setelah sebelumnya ramai menyerang KPU Kabupaten Sumedang ikhwal seleksi PPK yang janggal, ternyata Bawaslu Sumedang juga melakukan hal yang sama.
Berdasarkan PKPU, pengawas dan penyelenggara dilarang menjadi anggota salah satu partai. Artinya, terlepas dari partai itu lolos atau tidak, dalam verifikasi faktual KPU.
Penelusuran kabarpemuda.id, salah seorang Panwascam masih tercatat di Partai Swara Rakyat Indonesia. Dan partai ini tahun 2019 lalu tidak tidak lolos menjadi kontestan Pemilu, begitu pun Pemilu 2024 ini.
Indikasi Ceroboh
Bidang SDM Bawaslu Sumedang, Minatillah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya baru tahu sekarang, sebab menurutnya semua sudah selesai terkait nama di Sipol.
Menurutnya, bahwa Parpol yang mencatut anggota panwascam tersebut. Namun saat dikonfirmasi tentang mekanisme aturan verifikasi data saat seleksi, dirinya tak menjelaskan banyak.
“Ini jadi masukan bagi panwascam, dan sudah saya share di grup WhatApp agar mereka mengecek kembali data di Sipol,”jelasnya.
Menurut Minatillah bahwa baru hari ini Selasa (27/12/20222) yang bersangkutan menandatangani keterangan terkait pencatutan namanya oleh Partai tersebut.
“Besok, yang bersangkutan akan meminta Partai tersebut mengeluarkan surat terkait pencatutan namanya,”ujarnya.
Namun demikian, menurut salah seorang yang mengaku peserta seleksi yang gugur saat ditemui kabarpemuda.id menyatakan bahwa, hal itu tidak masuk akal. Sebab tahapan dalam mengikuti seleksi Panwascam begitu ketat. Menurutnya, untuk mengikuti seleksi awal Panitia (Bawaslu) harus melakukan verifikasi data. Apabila ditemukan indikasi tercatat sebagai anggota partai dalam aplikasi Sipol, sanggahan yang bersangkutan dilakukan saat itu.
“Masa sudah diangkat hampir 2 bulan baru katahuan,” ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa panitia seleksi terlihat ada indikasi ceroboh terhadap hal tersebut, ini tentu saja menjadi hal yang buruk bagi netralitas Bawaslu.
Saat akan dikonfirmasi lebih lanjut, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya tak dapat memberikan keterangan.***