LSM Abdi Lestari DPW Jabar Soroti Dugaan Pungli SMPN 1 Bongas

KABARPEMUDA.ID — LSM Abdi Lestari DPW Jawa Barat telah menyoroti adanya dugaan Pungli parkiran sepeda motor peserta didik oleh SMPN 1 Bongas Kecamatan Bongas, Kab. Indramayu, berlokasi diluar lokasi sekolah, (30/7/2025).

Ketua LSM ABRI DPW JABAR Abdul Hanafi mengungkapkan bahwasanya bermula telah layangkan surat tentang penggunaan dana Bos namun kekecewaannya Saat menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Bongas untuk menanyakan perihal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024

Bacaan Lainnya

Adapun jawaban yang ia dapat jauh dari memuaskan. “Saya baru empat bulan di sini, jadi saya tidak tahu,” ujar kepala sekolah singkat, sembari bergegas pergi dengan alasan akan ada rapat bersama guru lainnya.

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Saat itu juga diketahui adanya dugaan pungli parkiran.

kemudian Abdul Hanafi beserta Tim, menemui salah satu guru berinisial G, yang diduga terlibat dalam penarikan uang parkiran srpeda motor di luar area sekolah.

Guru G mengakui adanya pungutan sebesar Rp700 per sepeda motor dari tarif normal Rp2.000, namun ia berkelit dengan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah wakil kepala sekolah dan menyarankan untuk berbicara langsung dengan yang bersangkutan.

Namun setelah ditunggu, pihak wakil kepala sekolah tak kunjung memberikan keterangan, terkesan menghindar.

Terkait adanya dugaan pungli di parkir sepeda motor dari pihak sekolah.

Pungutan liar (pungli) parkir di lingkungan SMPN, terutama jika tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, adalah ada dugaan tindakan yang melanggar hukum.

Petugas parkir yang tidak memiliki izin resmi atau menarik biaya melebihi tarif yang ditetapkan, dapat dikenai sanksi hukum. Pungli parkir juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait hal itu, Ketua LSM ABRI DPW JABAR , Abdul Hanafi akan melakukan aduan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (Caya)***

Pos terkait