KABARPEMUDA.id— Berdirinya Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah 15 tahun. Namun ternyata masih banyak menyisakan permasalahan pengelolaan aset milik Pemda KBB yang merupakan pecahan dari Kabupaten Bandung.
Belakangan tercetus kembali dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, seperti yang diutarakan oleh Ungkap Marpaung kepada kabarpemuda.id Senin (19/12/2022).
Ungkap Marpaung, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM-PEMUDA) itu, menyoroti keberadaan aset milik Pemerintah KBB ini seharusnya sudah dibenahi.
“Selama 15 tahun berdiri, aset- aset pecahan Kabupaten Bandung yang kini menjadi Kabupaten Bandung Barat seharusnya segera di benahi, karena kalau terlalu lama, khawatir hilang atau disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” Papar Ungkap.
Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sendiri berlokasi di Kecamatan Ngamprah yang terletak di jalur Bandung Jakarta, dimana Kabupaten ini berdiri pada tanggal 2 Januari 2007 melalui Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2007.
Sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat, wilayah KBB merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat, dan sebelah utara. Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat.
Menurutnya, bahwa sampai hari ini, seperti Pasar Panorama Lembang sebenarnya milik siapa? Apakah milik Pemda atau milik ahli waris? “Kan, belum ada kejelasannya, ditambah lagi keberadaan Pasar Curug Agung Padalarang statusnya itu milik siapa ? Padahal seperti kita ketahui bersama,” terangnya.
Pertanyaan Ungkap ditambahkan, Pihak Pemda Bandung Barat pernah menggelontorkan uang untuk pembelian tanah Pasar Curug Agung sebesar sekitar Rp. 9 Miliar, lantas apakah tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama Pemda Bandung Barat ?
Masih menurutnya, permasalahan ini tergolong serius dan diharapkan jangan sampai aset-aset milik Pemerintah kemudian raib tidak jelas.
SD Dipertigaan yang Jadi Ruko
Yang menjadi pertanyaan menurutnya, “kemana Sekolah Dasar Negeri nya dipindahkan ? Dan apakah prosedur atau tukar-guling (ruislag) atau apa ?
“Contohnya saja, seperti keberadaan Sekolah Dasar Negeri Tagog Padalarang, di Desa Kerta Mulya Kecamatan Padalarang, dimana menjelang terbentuknya Kabupaten Bandung Barat, diduga malah telah berubah menjadi deretan ruko,” katanya.
Dirinya sangat prihatin mengetahui adanya bangunan Sekolah Dasar unggulan yang berdiri di pertigaan Tagog Padalarang saat ini malah berdiri ruko-ruko.
“Pihak Pemda Bandung Barat semestinya meninjau ulang keberadaan aset tersebut terlebih sebagai salah satu sarana pendidikan, dan aset lainnya dalam bentuk perdagangan, tentunya diharapkan jangan sampai raib tidak jelas. Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencari informasi terkait historis aset-aset yang belum terselesaikan,”tegas Ungkap.
“Apabila pihak Pemda Bandung Barat lalai akan permasalahan ini, maka bukan mustahil bangunan bangunan bersejarah atau bahkan tempat ibadah milik Pemerintah pun bisa saja turut hilang nantinya, hal ini seharusnya menjadi pembelajaran untuk pihak Pemda Bandung Barat.” pungkas Ungkap Marpaung.***