LSM PEMUDA: Kematian Pekerja di Proyek RSHS Adalah Kegagalan Negara – Kontraktor BUMN Harus Diperiksa Secara Pidana

KABARPEMUDA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas wafatnya seorang pekerja dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban jiwa yang jatuh pada awal Juli 2025 ini menambah deretan panjang tragedi ketenagakerjaan akibat kelalaian keselamatan kerja, yang seharusnya dapat dicegah.

Bacaan Lainnya

Yang lebih menyedihkan, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor milik negara (BUMN)—yang semestinya menjadi teladan utama dalam menjunjung tinggi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kontraktor BUMN Gagal Menunjukkan Kepatuhan

Sebagai entitas negara, BUMN tidak hanya bertanggung jawab pada klien dan keuntungan, tetapi juga pada konstitusi dan rakyat.

Maka ketika terjadi kelalaian yang berujung pada kematian pekerja, kontraktor BUMN tersebut tidak hanya bersalah secara teknis, tapi juga secara moral dan pidana.

Berdasarkan informasi lapangan, terdapat dugaan:

1. Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar,

2. Tidak tersedia sistem pengawasan dan pelatihan K3 yang memadai,

3. Tidak ada mitigasi risiko sesuai SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) sebagaimana diwajibkan dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

Tanggung Jawab Pidana: Tidak Ada Kekebalan untuk BUMN

LSM PEMUDA menegaskan bahwa:

1. Kematian akibat kelalaian pelaksanaan proyek memenuhi unsur Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati…”

2. Kontraktor sebagai BUMN tidak bisa bersembunyi di balik status badan hukum negara. Justru sebagai perusahaan milik rakyat, standar kepatuhan mereka harus lebih tinggi.

3. UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10/2021 secara tegas mewajibkan pelaksanaan K3 secara menyeluruh dalam setiap tahapan proyek konstruksi.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini adalah kegagalan struktural yang diperparah oleh fakta bahwa pelakunya adalah perusahaan negara. Negara gagal melindungi pekerjanya sendiri,” ujar Hasanudin Bijak, Direktur Eksekutif LSM PEMUDA.

Tuntutan LSM PEMUDA

1. Kapolri dan Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk membuka penyelidikan pidana terhadap manajemen kontraktor BUMN tersebut;

2. Kementerian BUMN bertanggung jawab secara terbuka, mengevaluasi internal dan mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan proyek;

3. Kementerian Ketenagakerjaan dan PUPR melakukan audit menyeluruh terhadap semua proyek serupa yang ditangani BUMN tersebut;

4. RSHS Bandung juga harus bertanggung jawab sebagai pemilik proyek, termasuk menyampaikan laporan risiko dan kronologi kejadian kepada publik;

5. Negara wajib memulihkan hak keluarga korban secara penuh, termasuk bantuan hukum, santunan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kematian Ini Adalah Simbol Gagalnya Negara Menjaga Rakyatnya

Sebagai proyek vital di sektor kesehatan, pembangunan RS bukan sekadar urusan beton dan bangunan. Di dalamnya ada jiwa pekerja yang membangun dengan tangan dan nyawa mereka. Jika kontraktor BUMN sekalipun bisa lalai, bagaimana dengan kontraktor swasta kecil?

“Kematian ini adalah tanda bahwa negara belum hadir secara utuh dalam melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada impunitas. Jika negara serius ingin reformasi birokrasi dan BUMN, maka keadilan untuk satu pekerja ini adalah titik awal,” tegas Hasanudin.

LSM PEMUDA:

1. Melayangkan surat resmi ke Kementerian BUMN, PUPR, dan Kemenaker RI,

2. Mengawal proses hukum dan mendorong penyelidikan pidana terhadap pihak terkait,

3. Menyediakan dukungan hukum dan advokasi kepada keluarga korban,

4. Melakukan kampanye publik menuntut pembaruan total manajemen K3 di proyek-proyek BUMN.

LSM PEMUDA – Direktorat Strategi Politik Pemuda
Alamat: Jl. Kinabalu II no 7 Grand Pinus Regency Kota Bandung

Pos terkait