Oleh: Azis Abdullah
DUNIA pers kita sedang tidak baik-baik saja. Di tengah perjuangan jurnalis sejati menyajikan kebenaran, muncul fenomena gunung es yang kian meresahkan: invasi “Wartawan Bodrek”.
Mereka hadir bukan membawa pena untuk mencatat fakta, melainkan membawa intimidasi untuk menguras kantong para abdi negara di desa dan sekolah.
Ini bukan sekadar pelanggaran etika; ini adalah darurat moral yang merusak citra profesi mulia jurnalisme.
Pola Predator:
Desa dan Sekolah dalam Bidikan
Mengapa sekolah dasar (SD) dan kantor desa menjadi sasaran empuk? Jawabannya sederhana: Dana Desa dan Dana BOS.
Oknum-oknum ini datang dengan modus operandi yang serupa. Mereka tidak melakukan riset, tidak memiliki daftar narasumber yang kredibel, apalagi mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kehadiran mereka seringkali hanya untuk mencari kesalahan administratif sekecil apa pun lalu menjadikannya “senjata” untuk memalak. Jika keinginan tak dituruti, ancaman pemberitaan miring menjadi peluru utama.
“Pers sejati bekerja untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan mengais amplop di tengah ketakutan orang lain.”
Identifikasi
Masyarakat, khususnya para pejabat publik di daerah, harus mulai berani bersikap skeptis. Wartawan profesional memiliki identitas yang jelas. Jika Anda ditemui oleh seseorang yang mengaku jurnalis namun menunjukkan ciri-ciri berikut, waspadalah:
Identitas Abu-abu:
Tidak memiliki kartu pers resmi atau surat tugas yang valid.
Verifikasi Media:
Cek wartawan dan perusahaan media di database Dewan Pers.
Alergi Etika:
Tidak melakukan konfirmasi (check and recheck) dan cenderung langsung mengancam.
Orientasi Transaksional: Ujung dari percakapan selalu bermuara pada permintaan uang atau “kerja sama” yang tidak masuk akal.
Memutus Rantai Intimidasi
Sudah saatnya kita berhenti menjadi “ATM” bagi para oknum nakal ini. Ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil untuk memutus rantai “Jurnalisme Premanisme” ini:
Uji Verifikasi:
Mintalah Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini adalah standar baku profesionalisme jurnalis di Indonesia.
Cek Digital:
Manfaatkan situs resmi Dewan Pers untuk memverifikasi apakah media
Lapor JanganTakut :
Jika sudah ada unsur pemerasan, itu bukan lagi ranah sengketa pers, melainkan tindak pidana murni. Laporkan ke kepolisian atau berkoordinasi dengan organisasi profesi seperti PWI.
Tantangan Bagi Insan Pers
Di Kabupaten Sumedang, kasus-kasus seperti ini telah berulang kali terjadi. Fenomena ini adalah alarm keras bagi kita semua. Kami meyakini masyarakat kini sudah cerdas dan mampu membedakan mana emas dan mana loyang.
Namun, kecerdasan masyarakat saja tidak cukup. Para insan pers pun harus “bercermin”.
Saya mengimbau dengan sangat agar seluruh wartawan, khususnya di wilayah Sumedang, untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui lembaga resmi.
Sertifikasi bukan sekadar secarik kertas, melainkan benteng moral dan bukti bahwa kita tunduk pada aturan main yang benar. Mari kita bersihkan rumah kita dari parasit.
Jangan biarkan marwah jurnalisme runtuh hanya karena ulah segelintir oknum yang merasa jagoan dengan menyalahgunakan kartu pers.
Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat pemeras birokrasi.***
Penulis merupakan Ketua Umum Forkowas, wartawan madya Dewan Pers




