Miris Terduga Pedofilia Ditangkap Polres Sumedang di Jatinangor

ilustrasi Pedofilia

KABARPEMUDA.id— Ditengah maraknya isu penculikan anak, Polres Sumedang berhasil mengamankan Pelaku pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DE (38),di rumahnya di Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada Jumat (20/1/2023).

Terduga Pelaku pelecehan anak dibawah umur DE (38) ditangkap Polsek Jatinangor Jumat (20/1/2023)

Pelaku ditangkap oleh Polsek Jatinangor di rumahnya, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari keluarga korban pada hari yang sama Jumat (20/1/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyebutkan bahwa pelaku ini, adalah warga Desa Hegarmanah, kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban,” kata Kapolres melalui Kasie Humas, AKP Dedi Juhana.

Terduga pelaku DE sudah ditangkap tanpa perlawanan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Satreskrim Polres Sumedang)

Sementara itu, Dedi menjelaskan bahwa korban pelecehan seksual anak dibawah umum berinisial AP masih berusia 10 tahun. Orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan cara membujuk korbannya dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” ujar Dedi.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya. Mendapatkan cerita dari anaknya itu, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

“Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, Tim kami langsung melakukan penangkapan, pelaku terduga pencabulan dan pelecehan tersebut,” tukas Dedi.

Atas perbuatannya pelaku kini terancam dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Subider Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Pos terkait