Paguyuban Seniman dan Budayawan Usulkan PAM Budaya Lewat Satpol PP, untuk Jaga Cagar di Sumedang

KABARPEMUDA.id– Paguyuban Seniman Budayawan Sumedang (PSBS) beraudensi dengan SatPol- PP Kabupaten Sumedang berkaitan dengan Usulan Pengamanan Budaya (PAM Budaya) yang berlangsung Selasa (27/6/2023).

Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang, dihadiri pula Polres Sumedang serta SKPD terkait.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Umum PSBS, Mochamad Andi Lesmana yang mengatakan bahwa, dari PSBS dimana dalam struktur organisasinya itu memang sudah terbentuk, ada Satgas. Satgas ini kami dikhususkan untuk pengamanan budaya.

“Divisi ini kami menamakannya Manggala Sakti Wirayuda,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini PSBS menyampaikan peristiwa yang memang dirasakan sudah kelewat batas. Parahnya lagi, tidak ada pengamanan area tersebut. Sehingga para pengunjung menaiki monumen Lingga Sumedang yang merupakan salah satu cagar budaya.

“Atas dasar keprihatinan tersebut, kami mengajukan untuk audensi dengan pihak Satpol PP. Alhamdulillah barusan Kasatpol PP memfasilitasi dihadiri juga oleh OPD- OPD lainnya termasuk polres yakni mengajukan tentang Pam Budaya,” terang Abdi Lesmana.

Lebih jauh Andi menyampaikan bahwa, PSBS sebagai mitra Pemerintah mengajukan semacam SOP Pengamanan terhadap cagar budaya yang ada di Sumedang.

“Baik itu dalam sebuah even maupun sehari-hari, karena kita ketahui bersama bahwa cagar budaya dan perlindungan cagar budaya ini sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 dan juga ada juga Perda khusus Cagar budaya di Kabupaten Sumedang,” jelas Andi.

Selain itu, dalam audiensi inipun sebagai upaya tindakan preventif, pengamanan terhadap cagar budaya karena ini adalah ketika ada infrastruktur yang rusak, vandalisme dan sebagainya, ini ada aturannya terpisah bahkan bisa dituntut secara pidana.

“Dan untuk PAM budaya ini kami menyediakan SDM untuk pemberdayaan Seniman dan budayawan yang ada di naungan paguyuban seniman kebudayaan Sumedang, tidak hanya untuk Lingga,” ujarnya.

Andi menambahkan, bahwa ada 33 situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Ia mengharapkan ada PAM budayanya, sehingga ini mudah-mudahan menjadi sebuah aturan yang baku di mana, Kabupaten Sumedang menetapkan cagar budaya maka harus terbentuk juga sistem pengamanannya dengan bentuk PAM budaya seperti itu.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan lagi dalam rangka perumusan, penyusunan dengan Tim perumus. “Karena memang PAM Budaya ini sangat diperlukan berkaitan dengan pengamanan barang-barang ataupun benda-benda, bangunan-bangunan Cagar Budaya,” terang Kasatpol PP.

Kedepannya akan terbentuk sesuai dengan Perda yang sudah ada, atau turunan regulasi yang akan menjadi sebuah landasan PAM Budaya tersebut.***

Pos terkait