Panwaslu Sarankan CCTV Untuk Keamanan Logistik Pemilu

IST

KABARPEMUDA.id – Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah di depan mata, seluruh elemen Pemerintah terus bersinergi untuk menggelar pemilu yang sesuai dengan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Tidak terlepas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang turut memberikan pendampingan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemenuhan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap 1.

Bacaan Lainnya

Kebutuhan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I ini terdiri dari pengadaan Kotak Suara, Bilik Pemungutan Suara, Tinta dan Segel Plastik.

Setelah penandatanganan kontrak payung yang dilaksanakan secara bersama-sama, tahapan yang akan dilakukan adalah pencantuman produk oleh para penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional.

Panwaslu Kecamatan Jatinangor melakukan jumpa awak media untuk membahas tentang tindak lanjut dalam masa tahapan pemilu 2024, Senin (04/12).

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Satia Santana mengajak kepada masyarakat dan juga kepada stakeholder yang ada Jatinangor, mengetahui salah satu kerja yang sedang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Jatinangor yakni pengawasan logistik untuk pemilu 2024.P

Pengadaan dan penyaluran logistik Pemilu 2024 oleh KPU kabupaten sumedang yang ada di kecamatan Jatinangor, saat ini baru memulai survey terhadap tempat yang berlokasi di gor Desa Cikeruh untuk penempatan barang barang logistik.

Satia Santana menyampaikan, nanti akan ada pengiriman logistik pemilu tahap 1, pengawasan disini dan kedepannya guna tidak adanya surat suara atau bilik suara yang kurang atau rusak, sebab itu bisa menjadi salah satu masalah.

“Kami sudah melakukan pengawasan logistik Pemilu tahap survey, pengawasan dilakukan harus secara menyeluruh baik dari segi spesifikasi, hingga jumlah logistik sesuai dengan ketentuan PKPU 14 dan 16 tahun 2023, ” pungkasnya.

Satia Santana mengatakan, pengawasan logistik ini harus sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2023, Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pada Pengadaan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya Pada Pemilu Tahun 2024.

Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa untuk memperhatikan Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan.

Untuk mengawasi dia point tersebut, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, PARMAS dan HUMAS, Dadang Jaenudin mempunyai beberapa strategi diantaranya:

“Pertama, menyarankan untuk pemantauan melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV). Kedua, akses jalan belakang gor Desa Cikeruh untuk di tutup. Ketiga, menempatkan keamanan Linmas untuk berjaga di luar arena, ” jelasnya.

Dengan di implementasikannya strategi tersebut, saya berharap bisa mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan oleh semua pihak khususnya para penyelenggara Pemilu.

Pos terkait