KABARPEMUDA.id–Pembangunan revitalisasi Pasar Ciasem Subang berakhir kisruh, pasalnya warga mengklaim bahwa revitalisasi Pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dianggap menggunakan sebagian badan jalan Desa selebar 1,5 meter untuk pengembangan area Pasar.
Selain itu warga juga menilai bahwa pembangunan Pasar Ciasem Subang tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan sekitar Pasar.
Warga menilai penyusutan badan jalan tersebut mengganggu mobilitas warga.
Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, akhirnya Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni bersama Kepala BPN memanggil para pihak antara warga, Kepala dinas DKUPP, pengelola pasar dan pihak pengembang untuk di mediasi dalam mencari solusi di Mapolres Subang Polda Jabar, Kamis (16/3/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.S saat ditanya perihal mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Subang dan pihak terkait, mengatakan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian masalah, dimana tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan masalah antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Dalam giat mediasi tersebut Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni juga hadirkan instansi terkait yakni, Kepala BPN Kabupaten Subang dan Kepala DKUPP Kabupaten Subang, pengelola pasar dan pihak terkait lainnya.
“Syukur alhamdulillah mediasi tersebut membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan antara pengembang dan masyarakat, ujar Tompo.
Akhirnya di Kembalikan
Dalam kesepakatan tersebut, dimana pihak Pemda Subang dalam hal ini DKUPP, pengelola pasar dan pengembang akan segera menyelesaikan permasalahan pembanguan Pasar Ciasem Subang yang diduga telah menyerobot atau memakan jalan umum selebar 1,5 meter tersebut.
“Pihak DKUPP dan pengembang telah menyetujui untuk mengembalikan jalan tersebut kembali ke awal yakni selebar enam meter dalam waktu dekat ini atau selambat-lambatnya sebelum bulan puasa tiba,” tutur Sumarni
Ia menambahkan bahwa sebagai konsekuensinya, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang tadinya akan digunakan untuk PKL dan akan memindahkan PKL ke sisi lain yang juga tetap representatif dan tetap menampilkan sisi estetika.
“Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lebar jalan 1,5 digunakan oleh bangunan selasar untuk PKL tersebut di luar kontrak yang dikerjasamakan,” pungkas Sumarni.***