KABARPEMUDA.ID — Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, pada Rabu (21/1/2026).
Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes Desa Tegaltaman Tahun Anggaran 2026.
Musdes ini dihadiri oleh Camat Sukra Sigit Widiyanto,Perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, Serta tokoh masyarakat dan warga Desa Tegaltaman.
Kuwu desa Tegaltaman, makrus Hadi Prayitno Dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam setiap tahapan – tahapan penyusunan, Penetapan dan perubahan APBDes.
APBDes adalah cerminan dari aspirasi dan kebutuhan kita bersama. Dalam sesi pembahasan, Tim Penyusun APBDes Desa Tegaltaman memaparkan secara rinci poin-poin penetapan yang diusulkan.
Pembahasan berlangsung interaktif, para peserta dalam musdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, Saran, Dan masukan terkait alokasi anggaran.
Beberapa sektor yang menjadi fokus utama dalam perubahan APBDes kali ini meliputi peningkatan infrastruktur jalan, Program pemberdayaan ekonomi masyarakat, Atau alokasi dana untuk penanganan stunting.
Setelah melalui diskusi yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, Seluruh peserta musdes secara mufakat menyepakati rancangan penetapan APBDes tahun anggaran 2026.
Kesepakatan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Diharapkan dengan adanya perubahan APBDes ini, Program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tegaltaman dapat berjalan lebih optimal, Menjawab tantangan dan peluang yang ada, Serta membawa dampak yang baik dan positif bagi masyarakat desa Tegaltaman.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum penting di desa, melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, perempuan dan lain-lain.
Membahas dan menyepakati hal strategis terkait pembangunan dan pengelolaan desa, seperti perencanaan (RPJMDes, RKPDes, APBDes), pembentukan BUMDes, kerjasama, atau penataan aset, bertujuan meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan desa.
Musdes dilaksanakan minimal setahun sekali dan dibiayai APBDes. (Damuri)***





