KABARPEMUDA.id—Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan pertambangan merupakan sektor yang berperan strategis dalam menunjang pembangunan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan industri. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang di Pusat Pemerintahan Sumedang Selasa (10/1/2023).
Adapun kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh 73 pengusaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Garut.
“Pasca terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 11 April 2022, merupakan tantangan bagi kami dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada,” terang Ai Saadiyah.
Ai mengatakan bahwa Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ini dilakukan agar tidak terjadi benturan permasalahan lingkungan. Menurutnya kegiatan penambangan bisa bermasalah jika tidak diikuti oleh kaidah pertambangan yang baik serta kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Sehingga sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk kesiapan dan komitmen Pemprov Jabar dalam melaksanakan amanat yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Jawa Barat.
“Tujuan kegiatan ini memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi seluruh stakeholders, khususnya pemegang IUP dalam pelayanan perizinan serta hubungannya dengan kegiatan pertambangan yang memenuhi kaidah good mining practice,” katanya.
Komitmen Pemkab Sumedang
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan aktivitas pertambangan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah. Sehingga menurutnya beberapa dampak negatif dari aktivitas tersebut perlu diminimalisir.
“Saya mengapresiasi kepada para pengusaha yang hadir pada hari ini, dan khsusunya kepada para pengusaha yang tidak hadir tolong diperhatikan jangan hanya menambang saja, tapi jaga lingkungan dan ikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Dia pun berpesan agar para pengusaha tambang selalu memperhatikan kaidah-kaidah penambangan serta mengikuti aturan yang ada.
“Lokasi penambangan galian C berada di sekitar kaki Gunung Tampomas, tepatnya di beberapa desa di Kecamatan Cimalaka dan Paseh. Wilayah tersebut berpotensi menjadi lahan kritis karena tidak adanya proses reklamasi pascatambang,” ujarnya.
Menurut Erwan, Pemkab Sumedang berkomitmen membenahi penataan kawasan pada bekas galian tersebut, diantaranya untuk dijadikan sebagai tempat wisata yang ramah lingkungan.
“Pemkab Sumedang tidak pernah melarang kegiatan penambangan di Sumedang, tetapi kepada para pengusaha penambangan tolong perhatikan lingkungan dan aturan yang ada,” tukasnya.***