KABARPEMUDA.id—Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diverifikasi persyaratan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 80 orang bakal calon anggota DPD itu, mengajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, dari 80 orang yang mengajukan, hanya 56 orang saja yang telah masuk verifikasi persyaratan. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq mengatakan bahwa seluruh proses pencalonan anggota DPD RI menggunakan aplikasi Silon, dari mulai dari data atau berkas dan juga dukungannya di-input dan di-upload di Silon.
“Saat ini dirterima 56 berkas syarat DPD dan sedang dalam verifikasi administrasi (vermin), dari total pemohon 80 orang,” terangnya pada Selasa (10/1/2023) di Bandung.
Endun menerangkan bahwa sedikitnya ada 6 calon yang diketahui meng-upload data tidak 100 persen, satu orang mengundurkan diri, dan yang 16 orang tidak menyerahkan datanya.
“Enam orang yang dianggap tidak meng-upload 100 persen datanya itu, saat ini tengah menempuh upaya hukum di Bawaslu Jabar,” ujarnya.
Adapun untuk verifikasi administrasi ini telah dilakukannya sejak 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 12 Januari 2023.
“Vermin ini menyangkut, pertama mengecek kesesuaian antara data dukungan dengan KTP, kedua mengecek kegandaan internal dan eksternal, setelah itu akan ketahuan, minimal dukungannya kan 5 ribu di 14 kabupaten/kota,” katanya.
Apabila nantinya dukungan terhadap calon anggota DPD itu menyusut, maka diberikan kesempatan untuk memperbaikinya selama 10 hari.
Menurut Endun bahwa tahapan dalam penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dilaksanakan terdiri dari dua tahap yaitu, Pertama tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD dan tahap kedua yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPD.