Penyaluran Bansos Kemensos RI Di Desa Mekarsari Kecamatan Sukasari dan Desa Galudra Cimalaka, Sumedang Berjalan Lancar

Penyaluran BLT-BBM di Desa Mekarsari Kecamatan Sukasari Sumedang Kamis (24/11/2022)

KABARPEMUDA.id—Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Sukasari yang terdata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa tersenyum, pasalnya Kamis (24/11/2022) dapat diterima.

PT.Pos Indonesia Persero,  Tanjungsari yang membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-BBM) sebagai dampak kenaikan BBM di Aula Balai Desa Mekarsari.

Bantuan dari Pemerintah pusat yang ditujukan kepada 600 keluarga penerima manfaat dari Desa Mekarsari, menerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sebesar 300  ribu di tambah BPNT 600 ribu di tambah PKH yang Nominalnya bervariasi.

Penyerahan BLT disaksikan oleh Kepala Desa Mekarsari, H.Dudung, Bhabinsa Mekarsari dan  Bhabinkamtibmas, serta seluruh Perangkat Desa.

Kades Mekarsari, H Dudung, menyampaikan dan memastikan kepada seluruh KPM bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh bersangkutan.

“Semoga bantuan ini tepat sasaran, sehingga bisa membantu meringankan beban masyarakat ditengah kondisi pandemi dan kenaikan harga BBM,” Ujar H.Dudung.

Sementara itu, di Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, Sumedang penyerahan BLT-BBM tahap 4 juga dilaksanakan di Balai Desa Galudra.

Sumpena, Kades Galudra, Kecamatan Cimalaka yang menyaksikan langsung penyerahan bantuan kepada 441 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan dua bulan sekali itu diterima sebesar 300 ribu rupiah yakni 150 ribu Rupiah per bulan.

 

Petugas PT.Pos Indonesia, Kecamatan Cimalaka membagikan BLT BBM di Aula Desa Galudra, Cimalaka, Sumedang Kamis (24/11/2022)

Menurut Sumpena (Kepala Desa Galudra), sekaligus sebagai Ketua DPK. APDESI, Cimalaka menuturkan bahwa dalam penyaluran bantuan ini tentunya, para Kades harus betul-betul memastikan program dari Kemensos ini. Dapat tersampaikan dengan baik sehingga para KPM benar-benar merasakan dampak positifnya dari bantuan tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan Bapak Bupati bahwa penyaluran Bansos BLT.BBM, BPNT, dan PKH tahap 4 ini, dipastikan tidak ada pemotongan atau pungutan yang tidak dibenarkan, dan bisa dipidanakan, masyarakat harus benar -benar menerima hak dengan sepenuhnya,” terangnya.***

Pos terkait