Perumahan Tak Berizin Disetop Warga Pasanggrahan Baru, Pengembang Dituduh Salah Gunakan Tanda Tangan Warga

KABARPEMUDA.id– Dituding menyalahgunakan tanda tangan warga, pengembang Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse dihentikan warga Lingkungan Warung Jambu, RT 03/RW 05, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan, Sumedang.

Warga mengaku geram dengan adanya aktivitas pembangunan perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse yang tidak menempuh alur perizinan, sementara aktivitas kendaraan berat (Bechoe) tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga yang mengaku pengurus DKM Masjid At-Toya Ibnu Taimiyah, Kamas Komara mengatakan, awalnya pihak pengembang perumahan hanya mengundang (sosialisasi) kepada perwakilan warga di satu RT yang dilakukan di SDN Pasanggrahan II yang lokasinya berseberangan.

“Anehnya tanda tangan sebagai daftar hadir warga, dijadikan dasar sebagai persetujuan dari warga, ini yang salah,” kata Kamas Komara saat Sosialisasi lanjutan di Kantor Kelurahan Pasanggrahan Baru, Rabu (19/7/2023).

Akhirnya, lanjut Kamas, terdengar oleh warga RW sekitar sehingga dilakukan pertemuan antar warga tanpa ada pengembang. “Karena warga sekitar keberatan dan khawatir dengan dampak yang akan terjadi,” terang Kamas.

Proses Perizinan

Dalam pertemuan itu, warga juga mempersoalkan proses perizinan yang sedang diajukan oleh pihak pengembang. Sementara tanggapan pihak pengembang terkesan sewenang-wenang dan nekat melakukan aktivitas pengerukan tanah sehingga warga sekitar merasa tersinggung.

“Kami hanya ingin menindaklanjuti, mengapa dilakukan kegiatan tanpa didahulukan yang urgent, diantaranya tidak dibuat saluran drainase dulu,” tutur Kamas.

Mereka, tambah Kamas, beralasan karena hujan masih lama. Padahal masalahnya itu bukan permasalahan lama atau tidaknya hujan, tapi buat dulu salurannya ke jalur yang aman.

“Jalurnya bisa ke arah timur (Cileuleuy), jangan ke arah barat, yang jelas itu jalur ke irigasi karena akan luber sehingga seberapa besar pun air ujungnya akan ke sungai,” jelas Kamas.

“Akan tetapi itu tidak dilakukan oleh pengembang, dan selalu jawabannya izin sedang diproses karena berbatasan dengan jalan nasional sehingga perizinan bukan dari Sumedang,” katanya lagi.

Diketahui perumahan itu dibangun ditengah pemukiman padat penduduk dan saat ini sedang dalam tahap pematangan lahan.

“Kalau belum ditempuh izin, maka hentikan dulu. Karena kalau pembangunan terlalu cepat, apa keuntungan buat warga,” pungkasnya.

Atas nama warga yang berbatasan langsung dengan Masjid At-Toya Ibnu Taimiyah merasa keberatan dengan pembangunan perumahan itu.***

Pos terkait