KABARPEMUDA.id– Kejaksaan Negeri Sumedang naikan level penyidikan kasus dugaan korupsi, pada pekerjaan peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dengan sumber anggaran Bantuan Propinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana, dalam keterangannya yang dimuat salah satu media online pada Rabu (19/7/2023).
Dalam keterangannya itu, Kejari Sumedang mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak BPK-RI terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan peningkatan jalan Citengah-Cisoka itu.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Citengah-Cisoka santer tersiar usai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada 12 September 2022 silam.
Berkaca dari kasus sebelumnya, bahwa dalam kasus dugaan korupsi Citengah-Cisoka ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat (LHP-BPK) yang melibatkan para pelaku dalam pekerjaan tersebut.
Adapun nilai proyek sesuai dengan Dokumen Kontrak 602.1/08/SP/PPK/CITENGAH-CISOKA/DPUPR/VIII/2019 sebesar Rp. 4.035.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 120 hari kalender. (15 Agustus s.d 12 Desember 2019).
Dari hasil pemeriksaan BPKP Jabar bahwa PT. Gibran Pratama Perkasa diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 785.031.832,34 akibat dari ketidaksesuaian mutu beton.
Hal yang menarik dan pantas ditunggu adalah, apakah dalam penetapan tersangka dalam kasus ini melibatkan 3 elemen penting pekerjaan, yaitu Perencana, Pengawas dan Pelaksana?***