
KABARPEMUDA.id – Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Coblong, tangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di Apartemen Jardin.
Diketahui, sebelumnya Jasad perempuan bernama Siti Juleha (31), warga Kabupaten Bandung Barat, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin, jln Cihampelas, kecamatan Coblong, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, jasad wanita itu merupakan korban dari pembunuhan.
Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, sehari setelahnya, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k. M.Si, M.Han mengatakan, pelaku bernama NHM (35), warga Karawang itu diringkus di kawasan Melawai, Jakarta.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Dari keterangan pelaku, dia mengaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta.
“Sebelum dibunuh, mereka cekcok yang dilatarbelakangi karena pelaku tak terima saat korban minta uang bayaran yang tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” ujar Kapolrestabes Bandung, Senin (15/04/2024).
“Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku,” lanjut Dia.
Pelaku pun emosi sambil menutup mulut korban, kemudian dibekap dan akhirnya pelaku mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.
“Setelah itu muka korban kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta,” ucapnya.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.