KABARPEMUDA.id–Dua tersangka pelaku penyulingan ilegal gas 3 Kg ke tabung 12 Kg diamankan Sat Reskrim Polres Banjar. Keduanya ditangkap saat mengangkut bahan bakar gas untuk untuk disuling.
Dijelaskan Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Kamis (6/4/2023), penangkapan terhadap tersangkaYAS (38) dan A (30) berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan langkanya gas 3 Kg.
Anggota Unit II Tipidter, menurut Bayu kemudian melakukan Penyelidikan dan sekira jam 12.00 WIB Unit II tipidter menerima informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Gas 3Kg Bersubsidi.
“Anggota kita dari Unit II Tipidter membuntuti yang Diduga pelaku yang sedang mengangkut, dan dilakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim dan KBO,” jelasnya.
Pada saat sampai di titik tujuan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa sindanghayu Kec. Banjarsari Kab. Ciamis hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira Jam 13.43, menurut Bayu, tim dari Reskrim pun menangkap YAS yang sedang menurunkan tabung gas 3 KG.
“Du tempat yang sama, Tersangka A yang sedang menyuling gas 3 Kg ke tabung 12 Kg pun berhasil ditangkap,” tegasnya.
Dari para tetangga, menurut Bayu, diamankan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, puluhan tabung gas 12 Kg, semuanya ada yang isi dan dalam keadaan kosong. Selain puluhan alat untuk menyuling gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg. Sebuah mobil dan batang bukti lainnya.
“Terhadap para tersangka kita jerat Pasa 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kapolres Banjar. ***