KABARPEMUDA.id—Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil menggagalkan transaksi peredaran obat terlarang di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada Minggu (22/1/2023)
Dalam peristiwa itu, diamankan 4 orang pelaku yang diduga tengah bertransaksi obat-obatan terlarang.
Keempat orang ini berhasil diamankan pada hari Minggu sore (22/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung dikawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang terduga dan puluhan obat obatan terlarang.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” ujar Aan.
Aan menambahkan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di wilayahnya itu kerap kali terdapat transaksi jual-beli obat-obatan psikotropika.
“Setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai,” ungkap Aan.
Adapun keempat terduga yang diamankan adalah M.W (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung dan diduga bertindak sebagai penjual obat-obatan tersebut. Sementara 3 orang pembeli yaitu, MM (20) warga Sukasari, Sementara MC (20) dan MF (22) warga Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.
“Pil yang disita tersebut, sejenis Reximer, Thirex dan lainnya,” tukas Aan.
Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.***