Proyek Irigasi Legeh Indramayu Dituding Salahi Spek dan Abaikan K3

KABARPEMUDA.ID — Realisasi Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi (DI) Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, memicu sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu tersebut diduga mengabaikan standar spesifikasi teknis dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang didanai APBD TA 2026 sebesar Rp4.833.022.000 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV ADILOKA KHATULISTIWA.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (30/7/2026), mayoritas pekerja tampak beraktivitas tanpa mengoperasikan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Kondisi ini mengindikasikan minimnya penerapan K3 di lokasi kerja.

Salah seorang pekerja berinisial Kar membenarkan bahwa APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak kontraktor. Namun, sarana keselamatan tersebut jarang dikenakan.

“Sebenarnya APD ada dan sudah dibagikan, tapi pekerjanya enggan memakai. Biasanya baru dipakai kalau ada sesi pemotretan untuk dokumentasi laporan,” ungkap Kar.

Kar menambahkan, sistem pengupahan di lokasi dilakukan secara mingguan dengan besaran variatif antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per hari.

Selain persoalan APD, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi fisik juga ditemukan pada ketebalan cor beton dasar saluran.

Pihak pelaksana proyek sempat mengklaim ketebalan cor beton dasar yang dikerjakan mencapai 20 sentimeter. Namun, hasil pengecekan acak di beberapa titik lokasi menunjukkan ketebalan beton bervariasi bahkan hanya menyentuh angka 17 cm, 12 cm, hingga 11 cm.

Di sisi lain, tata kelola komunikasi di lapangan dinilai tertutup. Salah seorang warga, Amto, bersama perangkat Desa Temiyang mengaku belum mengetahui keberadaan pelaksana proyek. Mandor proyek di lokasi pun menyatakan bahwa pelaksana belum hadir di tempat kegiatan.

Masalah lain muncul terkait pengalihan lokasi pekerjaan. Seorang warga setempat berinisial Tan mengungkapkan bahwa proyek irigasi ini sejatinya merupakan satu paket pekerjaan terpadu dengan lokasi di Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabuswetan.

“Pekerjaan proyek ini satu paket dengan yang ada di Desa Babakanjaya. Di Desa Temiyang panjangnya sekitar 100 meter lebih, sedangkan total keseluruhan jika digabung mencapai kurang lebih 770 meter,” jelas Tan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Tan, sebagian alokasi volume pekerjaan terpaksa dialihkan ke Desa Babakanjaya akibat adanya tuntutan kompensasi dari sejumlah warga Desa Temiyang yang bangunannya berdiri di atas saluran irigasi.

“Karena ada tuntutan ganti rugi dari pemilik bangunan di atas saluran di Desa Temiyang, akhirnya pekerjaan sepanjang 500 meter lebih dialihkan ke Desa Babakanjaya. Meski begitu, lokasinya masih dalam satu alur jaringan irigasi yang sama,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Indramayu maupun kontraktor pelaksana CV ADILOKA KHATULISTIWA belum memberikan konfirmasi resmi mengenai temuan-temuan di lapangan tersebut. (Caya)

Pos terkait