JATINANGOR, KABARPEMUDA.id — Di balik citra Kecamatan Jatinangor sebagai etalase kawasan pendidikan tinggi dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi modern di Kabupaten Sumedang, krisis kepastian hukum dan tata kelola birokrasi justru diduga mencoreng proses demokrasi tingkat tapak di wilayah ini.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jatimukti, Kecamatan Jatinangor, mendadak memanas dan menuai sorotan tajam. Prosedur pendaftaran bakal calon kepala desa disinyalir cacat administrasi serta terindikasi tidak transparan, setelah salah satu pendaftar, Endin S., merasa dikesampingkan secara sepihak oleh panitia penyelenggara.
Polemik ini bermula saat Endin S. menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat Panitia Pilkades Jatimukti pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB. Sempat dikembalikan untuk perbaikan, dokumen tersebut kembali diserahkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama dan secara resmi dinyatakan telah diterima oleh panitia.
Namun, keganjilan mulai mengemuka. Panitia berdalih dokumen pendaftaran tersebut belum lengkap karena belum menyertakan surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang. Ironisnya, panitia diduga kuat alpa memberikan petunjuk teknis maupun batas waktu yang eksplisit mengenai tenggat pemenuhan berkas DPMD tersebut. Endin dibiarkan tanpa kepastian tenggat hingga jebakan waktu menggugurkan hak politiknya.
“Berkas sudah diserahkan dan diterima panitia pada tanggal 13 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB. Hanya diinformasikan masih ada kekurangan surat keterangan dari DPMD,” tegas Endin S., Kamis (20/8) menyoroti minimnya petunjuk tertulis dari panitia.
Upaya iktikad baik ditunjukkan Endin pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 08.15 WIB dengan menyambangi kantor DPMD Kabupaten Sumedang. Meski dokumen fisik telah diproses oleh petugas, penandatanganan oleh Kepala Dinas tertunda akibat agenda rapat internal. Pihak dinas pun menjanjikan pengiriman dokumen resmi dalam bentuk format PDF segera setelah ditandatangani.
Sangat disayangkan, di saat proses birokrasi di tingkat kabupaten masih berjalan, panitia di tingkat desa justru dengan cepat menyatakan pendaftaran Pilkades telah resmi ditutup. Keputusan mendadak ini praktis mengunci pintu bagi masuknya surat keterangan DPMD yang sedang diproses, sekaligus menggugurkan pencalonan Endin secara sepihak.
Substansi hukum yang kini menjadi bola panas adalah keabsahan penyerahan berkas pada 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Secara yuridis formal, berkas tersebut diserahkan di dalam tenggat pendaftaran. Ketidakjelasan mekanisme pelengkapan dokumen berkas susulan yang dipraktikkan panitia dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para peserta Pilkades.
Kasus ini mempernudat potret kontras tata kelola administrasi di Jatinangor. Sebagai kecamatan strategis yang menjadi markas kampusnya para akademisi dan intelektual, ketidaktegasan aturan, absennya tanda terima resmi yang memuat rincian kelengkapan berkas, serta tiadanya berita acara perbaikan dokumen di Desa Jatimukti menjadi bukti karut-marutnya profesionalisme panitia penyelenggara lokal.
Persoalan ini bukan sekadar konflik personal antar-aktor lokal, melainkan taruhan atas integritas demokrasi di wilayah penyangga strategis Sumedang ini. Publik mendesak Panitia Pilkades Jatimukti dan DPMD Kabupaten Sumedang untuk menghentikan praktik birokrasi tertutup dan segera membuka berita acara penyerahan berkas secara transparan agar tidak mencederai keadilan publik.
Guna menjaga keberimbangan informasi, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak DPMD Kabupaten Sumedang melalui pesan singkat WhatsApp terkait penanganan surat keterangan dan kejelasan tenggat waktu administrasi Pilkades ini. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Sumedang belum memberikan respons atau jawaban apa pun.***




