KABARPEMUDA.id—Menarik untuk digali adalah saat persidangan pada Rabu (24/5/2023) saat saksi Ahli menjelaskan ketentuan menurut SNI bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian mutu pekerjaan sesuai batas toleransi dinyatakan tidak layak diterima. Maka ketentuannya dibongkar atau ditinggal untuk tidak dibayar.
Hal itulah yang membuat tim KABARPEMUDA.id mencoba menyusuri Jalan Keboncau-Kudangwangi yang berada di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang pada Jumat (26/5/2023). Tim berusaha menggali informasi secara langsung ke Desa Kudangwangi.
Sepanjang perjalanan, masuk dari batas Desa Keboncau menuju Desa Kudangwangi yang berjarak lebih kurang 2 kilometer, kami merasakan langsung kondisi jalan yang sudah berusia 4 tahun sejak dilakukan peningkatan jalan itu. Kondisi jalan masih baik, dan ada beberapa titik terlihat retakan di tengah jalan selebar 1-2 cm memanjang sekitar 2 meter.
Tim berusaha untuk menemui Kepala Desa Kudangwangi. Namun dikarenakan ada acara di Kantor Kecamatan Ujungjaya, akhirnya Tim diterima oleh Kaur Perencanaan Desa Kudangwangi, Opan Mahfud. Dijelaskan Opan bahwa kondisi jalan Kudangwangi saat ini sangat bermanfaat dan membantu meningkatkan perekonomian warga sekitarnya.
“Saya berani menjamin bahwa warga Desa Kudangwangi dan sekitarnya merasa senang dan menilai sangat bermanfaat sekali dengan kondisi jalan ini setelah dilakukan pekerjaan peningkatan jalan,” ungkapnya.
Namun demikian, Opan menyebutkan bahwa apabila kualitas jalan tersebut dipertanyakan, dirinya tidak berani mengatakannya, sebab memang pada saat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pihak Desa tidak dilibatkan sama sekali.
“Sebetulnya, dari pihak Desa ada upaya untuk menemui kontraktor pelaksana kegiatan, namun satu dan lain hal tidak pernah ada koordinasi antara pelaksana dan pihak Desa,” ujarnya.
Sebagai Kaur Perencanaan, Opan juga menyinggung tentang awal perencanaan peningkatan jalan ini.
Dikatakan Opan bahwa seharusnya pihak yang terkait membicarakan dengan pihak Desa, sehingga akan terjadi sinkronisasi dan koordinasi perancangan pembangunan.
Tak Sinkron Sejak Perencanaan
Akibat tidak sinkron dari perencanaan itu, Dirinya mengaku mendapatkan keluhan dari warganya. “Sebetulnya, pada saat akan dilakukan pekerjaan. Warga dan pemerintahan Desa Kudangwangi pernah melakukan pertemuan di Masjid, berkaitan dengan tidak tuntasnya pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Hal itu diaminkan pula oleh Ketua BPD Desa Kudangwangi, Ujang Lukmanul Hakim yang kebetulan mampir ke kantor Desa.
“Warga protes, mereka menanyakan, kepada pihak Desa mengapa pembangunan jalan tersebut tidak sampai ujung batas jalan Desa,” ujar Ujang.
Dijelaskan oleh Ujang kepada warga pada saat itu, bahwa pihak Desa tidak ikut campur dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan Kudangwangi. Adapun pekerjaan jalan tidak sampai batas akhir batas desa, itu merupakan kewenangan dari pemerintah pemberi bantuan.
“Padahal jika saja ada musyawarah perencanaan dari awal yang melibatkan Desa, otomatis permasalahan panjang jalan Kudangwangi tidak akan timbul di masyarakat,” kata Ujang
Namun demikian, senada dengan Kaur Perencanaan Desa Kudangwangi, dirinya merasa senang dan merasakan manfaat dari terbangunnya jalan Kudangwangi ini.
Diceritakan Opan, yang mengaku masih menyimpan dokumentasi jalan Kudangwangi pada saat kondisi rusak parah. Pasca dibangun jalan ini, kondisinya jelas jauh berbeda.
“Dulu kondisi jalan Kudangwangi ini paling parah dibanding desa lainnya yang berada di Kecamatan Ujungjaya,” ungkapnya.
Kaur Perencanaan dan Ketua BPD Desa Kudangwangi juga merasa prihatin dengan adanya permasalahan dari hasil kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi ini, yang saat ini masih berperkara di pengadilan.
Opan berharap bahwa permasalahan yang menyangkut dengan hasil pekerjaan jalan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut.
“Saat ini sudah lebih kurang 4 tahun, jalan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, kami berharap permasalahannya cepat selesai dan tidak terus berlanjut, toh jalan sudah dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kudangwangi dan sekitarnya,” pungkas Opan.
Cukup 15 Menit
Di tengah perjalanan menuju pulang, Tim kembali bertanya kepada salah seorang warga, Maman (50) yang berprofesi sebagai petani di Desa Kudangwangi.
Menurutnya saat ini dirinya bersyukur bisa menikmati jalan mulus Kudangwangi ini. “Jelas sangat bermanfaat, saya dan warga yang memiliki sawah di sini sangat senang,” ungkapnya.
Menurut Maman yang juga mantan RT di Desa Kudangwangi mengatakan bahwa, sejak dilakukan perbaikan tahun 2019, efesien waktu dan tenaga petani menjadi lebih efektif.
“Dengan jalan bagus seperti ini, kami bisa lebih banyak melakukan pekerjaan untuk mengelola sawah kami. Contohnya biasanya waktu tempuh menuju Kadipaten bisa memakan waktu lama, sedangkan saat ini bisa dilakukan hanya 15 menit,” ungkapnya.
Maman juga menceritakan kondisi jalan sebelum dilakukan perbaikan. Untuk mengangkut hasil panen dengan motor, itu hanya mampu membawa 2 karung gabah dengan waktu yang lama sebab harus berhati-hati karena kondisi jalan yang rusak parah.
“Pernah dilakukan perbaikan, namun tak berumur panjang. Sebab memang “aspal pelastik”(Asal napel saeutik, basa Kirata Sunda) dan umurnya tak mencapai satu tahun,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya tahu, bahwa saat ini kondisi jalan sedang dalam perkara kasus korupsi di pengadilan Tipikor?
Maman mengaku tidak tahu menahu hal itu, namun demikian Maman berharap permasalahan cepat selesai.***